Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa mulai 2029, pemilu lokal akan dipisahkan dari pemilu nasional.
__________
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 26 Juni 2025 di Jakarta, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pembentuk undang-undang perlu melakukan apa yang disebut sebagai rekayasa konstitusional. Tujuannya untuk memastikan transisi ini tidak menimbulkan kekosongan jabatan atau kekacauan administrasi.
“Periode peralihan ini akan berdampak luas, sehingga penting bagi pemerintah dan DPR untuk menyusunnya secara matang, termasuk mengatur ulang masa jabatan para kepala daerah dan anggota DPRD,” ujar Saldi.
MK menetapkan bahwa pemilu kepala daerah dan anggota DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional rampung.
Yang dimaksud dengan “rampung” di sini adalah saat pelantikan pejabat hasil pemilu nasional—baik presiden/wakil presiden, anggota DPR, maupun DPD.
Dengan kata lain, setelah pemilu nasional selesai, akan ada jeda waktu sebelum rakyat kembali memilih pemimpin di tingkat lokal. Ini berarti pemungutan suara untuk memilih gubernur, bupati, wali kota, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota tidak lagi digelar bersamaan dengan pemilihan presiden dan parlemen pusat, seperti yang selama ini dilakukan.
MK juga menegaskan bahwa ketentuan ini memerlukan tafsir baru atas beberapa pasal dalam tiga undang-undang pemilu, yaitu:
- Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu;
- Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang sama; dan
- Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Ketiganya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku jika tidak dimaknai ulang sesuai putusan MK: bahwa pemilu lokal diselenggarakan terpisah, dalam tenggat dua tahun hingga dua setengah tahun, setelah pelantikan pejabat pusat.
Putusan ini juga mempertegas bahwa semua pemilihan lokal ke depan akan diselenggarakan secara serentak secara nasional, meski waktunya terpisah dari pemilu nasional. Artinya, seluruh kepala daerah dan anggota DPRD dari Sabang sampai Merauke akan dipilih di hari yang sama, namun tidak bersamaan dengan pemilihan presiden maupun DPR/DPD.
Putusan MK ini membuka jalan bagi perubahan besar dalam lanskap politik daerah. Namun, banyak hal masih harus dirumuskan—terutama soal perpanjangan atau pemangkasan masa jabatan kepala daerah hasil Pemilu 2024 agar selaras dengan skema baru.***





