KPK mengusulkan lima pembenahan agar pemilu tidak terus dibebani biaya politik tinggi, mahar pencalonan, dan celah korupsi yang berulang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan lima poin perbaikan penyelenggaraan pemilu untuk menekan potensi korupsi. Usulan itu tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Poin pertama menyorot integritas penyelenggara pemilu. KPK mendorong perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam menelusuri rekam jejak calon penyelenggara.
“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada, menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dikutip dari situs resmi KPK, Jumat (17/4/2026).
Biaya Politik dan Kandidasi
Poin kedua menyasar proses kandidasi di partai politik. KPK mengusulkan penataan ulang syarat minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang campur tangan elite terhadap calon.
Poin ketiga menyentuh kampanye. KPK mengusulkan reformasi aturan kampanye, termasuk metode, jenis kegiatan, hingga pembatasan penggunaan uang tunai agar ongkos politik tidak terus membuka ruang transaksi.
“Kondisi ini berkelindan dengan titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan mahar politik, transaksi dukungan tidak transparan, pendanaan kampanye tidak akuntabel, hingga potensi dana masuk dari pihak berkepentingan,” imbuh Budi.
Sistem Kuat dan Hukum Tegas
Poin keempat adalah penerapan pemungutan dan rekapitulasi elektronik secara bertahap, baik pada pemilu tingkat nasional maupun daerah. KPK menilai tahap penghitungan suara dan rekapitulasi masih menyimpan celah manipulasi.
Poin kelima ialah penguatan hukum pemilu. KPK mengusulkan norma diperjelas, subjek hukum diperluas menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah diselaraskan.
“Sistem pemilu dan pilkada yang akan diterapkan, harus dibangun berdasarkan pondasi sistem yang jelas dan kuat, sehingga meminimalisir peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral,” pungkas Budi Prasetyo.***





