MAKI Desak Kejagung Bongkar Rekam Jejak ‘Bisnis’ Tambang Ketua Ombudsman

MAKI mendesak Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi lain oleh Ketua Ombudsman Hery Susanto saat menjabat komisioner.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membongkar tuntas rekam jejak Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto.

Desakan ini muncul merespons langkah tegas Kejagung yang menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus suap tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

​Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta penyidik tidak berhenti pada satu kasus saja. Ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya suap atau gratifikasi lain yang Hery terima saat masih menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.

Bacaan Lainnya

​”Kami menuntut Kejagung untuk mengembangkan dugaan suap atau gratifikasi oleh HS (Hery Susanto) atas rekomendasi-rekomendasi terkait tambang,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (17/4).

​Di sisi lain, MAKI turut mengapresiasi kejelian penyidik Kejagung yang berhasil mengendus praktik lancung ini tanpa harus melalui operasi tangkap tangan (OTT).

​Dugaan Pertemuan Terselubung dan Modus Operandi

​Selama menduduki kursi komisioner, Hery tercatat intens menangani berbagai isu di sektor pertambangan. Boyamin menyoroti pola komunikasi Hery yang kerap menemui sejumlah pengusaha tambang di berbagai hotel dan restoran di Jakarta. Manuver ini dinilai janggal karena Hery memiliki rumah dan kantor yang berlokasi di ibu kota.

​”Hal ini patut ditelusuri lebih lanjut, dikarenakan Hery sering menginap di hotel Jakarta meskipun kantor dan rumahnya berada di Jakarta,” jelas Boyamin.

​Kejagung sendiri telah membongkar modus kejahatan Hery secara terang benderang. Perkara bermula ketika PT TSHI bermasalah dengan hitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Pemilik perusahaan berinisial LD keberatan membayar denda, lalu menemui Hery melalui perantara berinisial LO pada April 2025.

​Berbekal wewenangnya, Hery merekayasa aduan masyarakat palsu sebagai dasar untuk memeriksa Kemenhut. Ia kemudian menerbitkan surat koreksi dari Ombudsman yang menyatakan penagihan denda terhadap PT TSHI keliru.

Melalui surat tersebut, Hery menginstruksikan agar PT TSHI menghitung sendiri beban kewajiban pajaknya, sebuah langkah yang jelas merugikan negara. Atas intervensi culas ini, Hery mengantongi uang pelicin sebesar Rp1,5 miliar.

​Keteledoran Tim Seleksi dan DPR

​Di luar proses hukum, MAKI melontarkan kritik tajam kepada Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman 2025/2026 dan Komisi II DPR RI. Boyamin menilai kedua lembaga tersebut abai dan teledor karena meloloskan Hery menjadi Ketua Ombudsman yang baru.

​MAKI mengklaim telah mengirimkan peringatan terkait buruknya rekam jejak Hery kepada Pansel pada Oktober 2025. Boyamin menyebut banyak laporan masyarakat mengenai maladministrasi yang mangkrak diduga karena ketiadaan uang pelicin.

​”Saya sendiri telah memberikan masukan kepada Pansel ORI pada bulan Oktober 2025 dan hasilnya adalah gagal, masukanku telah diabaikan,” tutur Boyamin menyayangkan proses seleksi tersebut.

​Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa Hery semestinya gugur dari pencalonan jika Pansel dan DPR benar-benar bekerja serius membedah rekam jejaknya. “Sehingga mestinya HS gugur. Pansel dan Komisi II DPR terbukti telah abai dan teledor dalam meloloskan HS sebagai ketua ORI,” tegasnya.

​Penahanan dan Sikap Kelembagaan

​Penetapan status tersangka ini memukul citra lembaga, terlebih Presiden Prabowo Subianto baru melantik Hery sepekan sebelum kasus ini mencuat. Penyidik Kejagung langsung menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

​Menanggapi skandal yang menimpa pucuk pimpinannya, Ombudsman RI secara institusi menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik. Melalui keterangan resminya, pimpinan Ombudsman periode 2026-2031 menyesalkan insiden tersebut dan berkomitmen mengembalikan kepercayaan masyarakat. Ombudsman memastikan akan bersikap kooperatif dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.***

Pos terkait