Rentetan kepala daerah yang dijerat KPK mulai dibaca sebagai ‘amunisi baru’ untuk menggugat Pilkada langsung. Di tengah itu, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD terus disuarakan pelan-pelan.
Setiap kali kepala daerah ditangkap KPK, publik marah. Tetapi, di tangan elite politik, kemarahan itu bisa diolah menjadi sesuatu yang lain: alasan untuk menggugat cara rakyat memilih pemimpinnya.
Di sinilah polemik itu bermula. Rentetan kepala daerah yang terjerat perkara korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan konflik kepentingan kini tidak lagi dibaca semata sebagai kejahatan personal. Ia mulai dipakai sebagai bahan untuk menyorot sistem Pilkada langsung.
Dan ketika kritik terhadap Pilkada langsung itu datang dari pernyataan pejabat tinggi negara, publik wajar curiga: jangan-jangan ini bukan sekadar evaluasi, melainkan jalan “melipir” untuk mengampanyekan Pilkada via DPRD.
Dari OTT ke Tafsir Politik
Kecurigaan itu menguat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi maraknya kepala daerah yang ditangkap KPK dengan pertanyaan retoris: “yang milih siapa?” Pernyataan itu terekam dalam laporan Tempo.
Kalimat itu pendek. Tetapi daya ledaknya besar.
Sebab, dalam satu tarikan napas, publik bisa menangkap pesan yang sangat jelas: kalau banyak kepala daerah hasil pilihan rakyat justru masuk perkara, apakah ini berarti mekanisme Pilkada langsung memang bermasalah?
Secara resmi, Tito memang tidak berkata gamblang bahwa Pilkada harus dikembalikan ke DPRD. Namun dalam politik, pesan tidak selalu disampaikan secara telanjang. Kadang ia cukup dilempar sebagai kalimat pemantik, lalu dibiarkan tumbuh menjadi opini publik.
Di sinilah pernyataan itu menjadi penting. Ia tidak berdiri di ruang kosong. Sebelumnya, Kemendagri sudah membuka tafsir bahwa kepala daerah bisa saja dipilih DPRD selama Undang-Undang Pilkada diubah. Di DPR, Ketua Komisi II bahkan menyebut opsi itu punya landasan konstitusional.
Artinya, wacana ini memang sedang dibangun. Tidak selalu keras. Tidak selalu frontal. Tetapi terus dicicil.
Wacana yang Tidak Datang Terang-Terangan
Itulah mengapa wacana Pilkada lewat DPRD terasa bergerak dengan pola yang khas. Ia tidak diumumkan sebagai keputusan besar. Ia dibiasakan terlebih dahulu sebagai kemungkinan yang terdengar masuk akal.
Mula-mula, publik diajak menerima bahwa konstitusi membuka ruang tafsir. Lalu publik diberi tahu bahwa biaya Pilkada langsung sangat mahal. Setelah itu, publik disuguhi fakta banyak kepala daerah yang ditangkap KPK. Dari situ, kesimpulan dibiarkan lahir sendiri: mungkin memang sudah waktunya sistem ini diubah.
Cara semacam ini efektif karena bekerja lewat akumulasi persepsi. Bukan dengan satu pukulan, melainkan dengan serangkaian dorongan kecil yang mengarah ke satu titik.
Dalam konteks itu, rentetan OTT atau operasi penindakan terhadap kepala daerah bukan hanya dibaca sebagai kabar hukum. Ia pelan-pelan sedang berubah menjadi bahan bakar politik.
Benarkah Salahnya Ada pada Pilkada Langsung?
Di titik inilah pertanyaan yang lebih jernih perlu diajukan. Benarkah akar masalahnya ada pada Pilkada langsung?
Jawabannya: tidak sesederhana itu.
Data KPK justru menunjukkan bahwa soal utamanya lebih dalam daripada sekadar siapa yang memilih. Pada November 2025, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut 51 persen perkara korupsi yang ditangani KPK berasal dari pemerintah daerah. Dari 1.666 perkara, 854 melibatkan pejabat daerah.
Yang lebih penting, KPK tidak berhenti pada angka. Lembaga itu secara terbuka mengaitkan tingginya korupsi daerah dengan biaya politik mahal dan relasi transaksional dengan pemodal.
Ini berarti persoalannya bukan sekadar rakyat salah memilih. Persoalannya adalah siapa yang bisa maju, berapa ongkos untuk maju, siapa yang membiayai, dan tagihan apa yang datang setelah kemenangan diraih.
Ongkos Politik yang Mengubah Jabatan Jadi Mesin Balik Modal
KPK sudah lama memberi alarm tentang mahalnya biaya politik kepala daerah. Dalam materi edukasinya, KPK mengutip kajian Litbang Kemendagri 2015 yang menyebut ongkos menjadi bupati, wali kota, atau gubernur bisa mencapai Rp20 miliar sampai Rp100 miliar.
Bandingkan dengan total penghasilan resmi kepala daerah selama satu periode yang rata-rata hanya sekitar Rp5 miliar.
Ketimpangan ini menjelaskan satu hal yang brutal: bagi sebagian orang, jabatan politik sejak awal sudah tampak seperti investasi, bukan amanah.
Begitu logika investasi masuk, maka setelah menang, yang bekerja bukan lagi sekadar semangat melayani. Yang bekerja adalah kewajiban membayar utang, mengembalikan modal, dan memuaskan sponsor.
KPK juga menulis bahwa biaya dan mahar politik memicu korupsi. Dalam studi yang dirujuk lembaga itu, pengusaha mendominasi sebagai donatur pasangan calon. Dukungan itu tentu tidak turun dari langit sebagai sedekah politik. Ia datang bersama kepentingan.
Karena itu, banyak kasus korupsi kepala daerah sesungguhnya bukan lahir tiba-tiba setelah pelantikan. Benihnya sudah ditanam sejak masa pencalonan.
Korupsi Daerah Adalah Problem Sistemik
Bila ditarik lebih jauh, pola ini bukan gejala baru. Portal edukasi KPK mencatat bahwa hingga Januari 2022 terdapat 22 gubernur serta 148 bupati dan wali kota yang ditindak KPK.
Angka itu terlalu besar untuk dibaca sebagai kumpulan kebetulan. Ia menunjukkan bahwa korupsi kepala daerah adalah problem sistemik.
Sistemik artinya penyakit ini tidak tumbuh dari satu sumber saja. Ia hidup dari banyak simpul sekaligus: rekrutmen partai yang longgar, mahar politik, donor yang menagih balas jasa, pengawasan yang lemah, hingga budaya kekuasaan yang melihat APBD sebagai lahan transaksi.
Kalau begitu, menyalahkan Pilkada langsung semata jelas terlalu dangkal. Itu seperti memarahi hasil panen, tetapi menolak memeriksa benih, pupuk, dan tanah tempat semuanya tumbuh.
Kembali ke DPRD Bukan Obat Ajaib
Lalu muncul pertanyaan yang kini pelan-pelan digiring ke ruang publik: apakah jika kepala daerah dipilih DPRD, semua persoalan itu akan selesai?
Belum tentu. Bahkan bisa jadi tidak.
Pemilihan lewat DPRD memang mungkin mengurangi biaya kampanye terbuka. Tetapi ia juga berpotensi memindahkan transaksi ke ruang yang lebih tertutup. Jika hari ini politik uang bergerak di lapangan, besok ia bisa berpindah ke meja lobi, ruang fraksi, dan negosiasi antarelite.
Dengan kata lain, yang berubah mungkin hanya lokasinya. Wataknya tetap sama.
Inilah titik paling rawan dari kampanye “melipir” menuju Pilkada via DPRD. Ia dijual seolah-olah sebagai koreksi terhadap kebobrokan Pilkada langsung. Padahal, tanpa perbaikan rekrutmen partai dan pendanaan politik, model DPRD pun bisa melahirkan problem yang tidak kalah gelap.
Publik Belum Mau Hak Pilihnya Dicabut
Yang juga kerap luput dari perdebatan elite adalah fakta bahwa publik belum tentu menginginkan perubahan itu. Ringkasan jajak pendapat Litbang Kompas yang dimuat Perpustakaan DPR menunjukkan 77,3 persen responden menghendaki Pilkada tetap langsung.
Hanya 5,6 persen yang setuju kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Data itu penting karena menunjukkan satu hal: di tengah kejengkelan publik pada korupsi kepala daerah, mayoritas warga ternyata tidak meminta hak pilihnya diambil alih elite.
Mereka marah pada hasilnya, tetapi tidak otomatis rela menyerahkan kembali prosesnya.
Sikap serupa juga datang dari kalangan akademik. PUSaKO FH Unand menilai efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan demokrasi. Kritik ini penting, sebab wacana perubahan sistem sering dibungkus dengan bahasa efisiensi, padahal yang dipertaruhkan adalah legitimasi politik rakyat.
Yang Seharusnya Dibongkar
Karena itu, pelajaran utama dari rentetan kepala daerah yang ditangkap KPK seharusnya bukan menggiring opini agar Pilkada langsung ditinggalkan.
Pelajarannya justru jauh lebih keras: yang rusak ada di hulu.
Yang perlu dibongkar adalah pintu pencalonan yang mahal, partai yang gagal menyeleksi kader secara sehat, mahar politik yang terus dipelihara, dan hubungan gelap antara kandidat dengan pemodal.
Selama simpul-simpul itu tidak dibereskan, mengganti metode pemilihan hanya akan memindahkan bentuk masalah. Bukan menyelesaikannya.
Pada akhirnya, pertanyaan besar yang harus dijawab bukan “yang milih siapa?” Pertanyaan yang lebih jujur adalah: siapa yang mengendalikan pintu masuk kekuasaan daerah, dan siapa yang paling diuntungkan jika hak pilih rakyat dipersempit?
Di situlah publik patut waspada.
Sebab, di balik rentetan OTT kepala daerah, yang sedang bergerak mungkin bukan sekadar evaluasi demokrasi lokal. Bisa jadi, yang sedang dicari adalah jalan sunyi untuk merebut kembali kendali elite atas daerah—pelan-pelan, tidak frontal, dan melipir lewat rasa jengkel publik sendiri.***





