‘Aroma Melipir’ Kampanye Pilkada via DPRD di Tengah Rentetan OTT Kepala Daerah

Rentetan OTT dibaca bukan sekadar skandal, melainkan pintu masuk untuk menggugat Pilkada langsung dan menggeser kendali kembali ke elite. AI GENERATE
Rentetan kepala daerah yang dijerat KPK mulai dibaca sebagai ‘amunisi baru’ untuk menggugat Pilkada langsung. Di tengah itu, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD terus disuarakan pelan-pelan.

Setiap kali kepala daerah ditangkap KPK, publik marah. Tetapi, di tangan elite politik, kemarahan itu bisa diolah menjadi sesuatu yang lain: alasan untuk menggugat cara rakyat memilih pemimpinnya.

Di sinilah polemik itu bermula. Rentetan kepala daerah yang terjerat perkara korupsi, pemerasan, gratifikasi, dan konflik kepentingan kini tidak lagi dibaca semata sebagai kejahatan personal. Ia mulai dipakai sebagai bahan untuk menyorot sistem Pilkada langsung.

Dan ketika kritik terhadap Pilkada langsung itu datang dari pernyataan pejabat tinggi negara, publik wajar curiga: jangan-jangan ini bukan sekadar evaluasi, melainkan jalan “melipir” untuk mengampanyekan Pilkada via DPRD.

Bacaan Lainnya
Dari OTT ke Tafsir Politik

Kecurigaan itu menguat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi maraknya kepala daerah yang ditangkap KPK dengan pertanyaan retoris: “yang milih siapa?” Pernyataan itu terekam dalam laporan Tempo.

Kalimat itu pendek. Tetapi daya ledaknya besar.

Sebab, dalam satu tarikan napas, publik bisa menangkap pesan yang sangat jelas: kalau banyak kepala daerah hasil pilihan rakyat justru masuk perkara, apakah ini berarti mekanisme Pilkada langsung memang bermasalah?

Secara resmi, Tito memang tidak berkata gamblang bahwa Pilkada harus dikembalikan ke DPRD. Namun dalam politik, pesan tidak selalu disampaikan secara telanjang. Kadang ia cukup dilempar sebagai kalimat pemantik, lalu dibiarkan tumbuh menjadi opini publik.

Di sinilah pernyataan itu menjadi penting. Ia tidak berdiri di ruang kosong. Sebelumnya, Kemendagri sudah membuka tafsir bahwa kepala daerah bisa saja dipilih DPRD selama Undang-Undang Pilkada diubah. Di DPR, Ketua Komisi II bahkan menyebut opsi itu punya landasan konstitusional.

Artinya, wacana ini memang sedang dibangun. Tidak selalu keras. Tidak selalu frontal. Tetapi terus dicicil.

Wacana yang Tidak Datang Terang-Terangan

Itulah mengapa wacana Pilkada lewat DPRD terasa bergerak dengan pola yang khas. Ia tidak diumumkan sebagai keputusan besar. Ia dibiasakan terlebih dahulu sebagai kemungkinan yang terdengar masuk akal.

Pos terkait