Guncang Institusi Peradilan, Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK Terkait Kasus Suap

Ilustrasi OTT KPK. - AI Generator
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dari pihak swasta pada Kamis (5/2/2026) malam.

Praktik ‘delivery’ uang antara pihak swasta dan oknum penegak hukum kembali terbongkar setelah KPK mengamankan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, dalam sebuah operasi senyap di awal tahun 2026.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, telah membenarkan kabar penangkapan salah satu pimpinan PN Depok tersebut. Namun, pihak MA meminta masyarakat bersabar karena penjelasan resmi baru akan dirilis secara komprehensif setelah jajaran pimpinan kembali dari agenda di Yogyakarta.

“Informasinya betul. Senin (9/2) baru akan kami sampaikan melalui press release karena semua pimpinan sedang di Jogja,” ujar Yanto saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (6/2/2026).

Bacaan Lainnya
Modus Operandi: “Delivery” Uang dari Pihak Swasta

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengidentifikasi adanya praktik transaksional yang melibatkan pihak swasta. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim di lapangan berhasil mengamankan bukti fisik berupa perpindahan sejumlah uang.

KPK saat ini tengah mendalami apakah aliran dana tersebut masuk dalam kategori penyuapan (gratifikasi) untuk memengaruhi putusan perkara atau merupakan tindak pemerasan oleh oknum penegak hukum.

“Terjadi penangkapan terhadap pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery uang, nanti kita lihat apakah bentuknya penyuapan atau pemerasan,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dukungan dari Internal Hakim

Langkah tegas lembaga antirasuah ini mendapat respons positif dari internal korps hakim. Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) menilai pembersihan oknum “nakal” adalah langkah krusial untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap meja hijau.

Perwakilan FSHA, Aidil Akbar, menegaskan bahwa integritas tidak bisa ditawar dalam menegakkan keadilan. FSHA mendukung penuh penegakan hukum tanpa pandang bulu, bahwa praktik transaksional sebagai perusak marwah institusi, dan mendorong sanksi berat bagi oknum yang terbukti “bermain” perkara.

“Praktik transaksional merusak integritas dan kepercayaan masyarakat. Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap oknum yang bermain perkara,” tegas Aidil, Jumat (6/2).

Pos terkait