Kejagung menetapkan lima tersangka pemerasan WNA usai OTT KPK di Banten.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah jaksa di Banten. Hingga Jumat–Sabtu, 19–20 Desember 2025, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA).
Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga jaksa aktif, satu pengacara, dan satu penerjemah. Seluruhnya kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, bersama barang bukti uang tunai Rp941 juta yang diamankan dari OTT.
“Perkara ini telah masuk tahap penyidikan dan para tersangka ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (19/12/2025).

Identitas Tersangka dan Peran
Kejagung mengungkap lima tersangka yang terlibat dalam perkara ini:
- RZ, Kasubbag Daskrimti Kejati Banten
- HMK, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang
- RV, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten
- DF, pengacara
- MS, penerjemah atau ahli bahasa
Ketiga jaksa tersebut telah diberhentikan sementara dari jabatan struktural, serta dikenai penghentian hak kepegawaian tertentu selama proses hukum berlangsung.
Duduk Perkara Pemerasan WNA
Kasus ini berawal dari penanganan perkara pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Salah satu pihak berperkara adalah WNA asal Korea Selatan, bersama beberapa warga negara Indonesia.
Kejagung menyebut para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan penegakan hukum dengan meminta uang melalui perantara pengacara dan penerjemah. Uang tersebut diduga dimaksudkan untuk mempengaruhi tuntutan dan arah penanganan perkara.
Dalam pengembangan penyidikan, nilai permintaan uang disebut tidak hanya ratusan juta rupiah, tetapi berpotensi mencapai miliaran rupiah. Uang tunai Rp941 juta yang diamankan disebut sebagai bagian dari rangkaian transaksi tersebut.





