KPK Jerat Bupati Bekasi Bareng Ayahnya dalam Kasus Ijon Proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), ayahnya, H. Kunang (kanan), dan seorang rekanan yang kena OTT KPK dan diumumkan sebagai tersangka suap ijon proyek. - Samudrafakta/Anwar Haris
Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Bekasi berujung pada satu simpul kekuasaan keluarga: bupati aktif, ayah kandungnya, dan skema proyek yang bahkan belum lahir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara yang sama, KPK juga menjerat H. Kunang, ayah kandung Ade, serta satu pihak swasta bernama Sarjani.

Penetapan ketiganya diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat–Sabtu, 19–20 Desember 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, konstruksi perkara menunjukkan dugaan penerimaan uang oleh kepala daerah terkait praktik ijon proyek—sebuah skema yang memindahkan uang lebih dulu, jauh sebelum proyek benar-benar ada.

“Uang diminta untuk proyek yang disebut akan berjalan pada 2026. Proyek tersebut belum ada dan belum dilelang,” kata Asep dalam pemaparan perkara.

Bacaan Lainnya
Skema Ijon yang Panjang

Menurut KPK, praktik itu tidak berlangsung sekejap. Dugaan penerimaan uang terjadi sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan penyerahan yang dilakukan beberapa kali. Sebagian aliran dana disebut melalui perantaraan H. Kunang—figur keluarga yang dalam perkara ini berfungsi sebagai penghubung, bukan sekadar nama.

Total uang yang diduga diterima mencapai sekitar Rp14,2 miliar. Rinciannya, sekitar Rp9,5 miliar berasal dari ijonproyek, sementara Rp4,7 miliar lainnya berasal dari penerimaan lain yang masih didalami penyidik. Angka itu memperlihatkan bagaimana relasi kuasa, harapan proyek, dan uang dapat saling menaut bahkan sebelum proses pengadaan dimulai.

KPK menilai, praktik tersebut mencederai prinsip dasar tata kelola pengadaan. Proyek yang belum ada—dan karenanya belum dilelang—sudah menjadi objek transaksi. Dalam logika korupsi, masa depan anggaran dijual di muka.

Penahanan dan Pasal

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Ade Kuswara Kunang dan H. Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Sementara Sarjani disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)atau Pasal 13 UU Tipikor.

Pos terkait