Penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang oleh KPK bukan hanya peristiwa hukum mutakhir, melainkan gema dari sejarah panjang kekuasaan lokal yang berulang kali tersandung perkara korupsi.
Operasi itu berlangsung cepat dan senyap. Kamis malam, 18 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sepuluh orang diamankan. Tujuh di antaranya—termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang—dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Bagi publik, Bekasi bukan sekadar wilayah penyangga ibu kota. Ia adalah simpul industri nasional, rumah bagi ribuan pabrik dan proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah. Di wilayah seperti ini, keputusan kepala daerah kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan bisnis besar. Karena itu, ketika seorang bupati kembali ditangkap KPK, ingatan kolektif segera bekerja.
Kasus ini bukan yang pertama.
Jejak yang Pernah Terulang
Pada 2018, Kabupaten Bekasi pernah diguncang peristiwa serupa. Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hasanah Yasin, ditangkap KPK dalam OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan Meikarta. Kasus tersebut membuka tabir relasi gelap antara pengembang properti raksasa dan elite pemerintahan daerah, sekaligus menjadi salah satu perkara korupsi daerah paling menonjol pada masanya.
Neneng akhirnya divonis bersalah dan harus meninggalkan kursi kekuasaan yang ia peroleh lewat mandat rakyat. Bekasi, kala itu, dipaksa bercermin: bahwa masalahnya bukan sekadar individu, melainkan sistem pengelolaan kekuasaan lokal yang rapuh terhadap godaan rente.
Tujuh tahun berselang, sejarah seperti berulang dengan wajah berbeda.
Ruang Kerja yang Dibisukan
Sehari setelah OTT terhadap Ade Kuswara Kunang, penyidik KPK menyegel ruang kerja Bupati Bekasi di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dua akses pintu ditutup sebagai bagian dari pengamanan barang bukti. Penyegelan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB—pada jam ketika kantor pemerintahan biasanya lengang.





