Penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang oleh KPK bukan hanya peristiwa hukum mutakhir, melainkan gema dari sejarah panjang kekuasaan lokal yang berulang kali tersandung perkara korupsi.
Operasi itu berlangsung cepat dan senyap. Kamis malam, 18 Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sepuluh orang diamankan. Tujuh di antaranya—termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang—dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Bagi publik, Bekasi bukan sekadar wilayah penyangga ibu kota. Ia adalah simpul industri nasional, rumah bagi ribuan pabrik dan proyek infrastruktur bernilai triliunan rupiah. Di wilayah seperti ini, keputusan kepala daerah kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan bisnis besar. Karena itu, ketika seorang bupati kembali ditangkap KPK, ingatan kolektif segera bekerja.
Kasus ini bukan yang pertama.
Jejak yang Pernah Terulang
Pada 2018, Kabupaten Bekasi pernah diguncang peristiwa serupa. Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hasanah Yasin, ditangkap KPK dalam OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan Meikarta. Kasus tersebut membuka tabir relasi gelap antara pengembang properti raksasa dan elite pemerintahan daerah, sekaligus menjadi salah satu perkara korupsi daerah paling menonjol pada masanya.
Neneng akhirnya divonis bersalah dan harus meninggalkan kursi kekuasaan yang ia peroleh lewat mandat rakyat. Bekasi, kala itu, dipaksa bercermin: bahwa masalahnya bukan sekadar individu, melainkan sistem pengelolaan kekuasaan lokal yang rapuh terhadap godaan rente.
Tujuh tahun berselang, sejarah seperti berulang dengan wajah berbeda.
Ruang Kerja yang Dibisukan
Sehari setelah OTT terhadap Ade Kuswara Kunang, penyidik KPK menyegel ruang kerja Bupati Bekasi di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dua akses pintu ditutup sebagai bagian dari pengamanan barang bukti. Penyegelan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB—pada jam ketika kantor pemerintahan biasanya lengang.
Petugas keamanan setempat menyebut tiga orang mengenakan masker datang, menunjukkan identitas sebagai petugas KPK, lalu masuk ke ruang kerja bupati. Tidak ada kerumunan. Tidak ada pernyataan. Namun segel di pintu itu berbicara tegas: kekuasaan kembali berhenti di titik yang sama seperti tujuh tahun lalu.
Selain Ade Kuswara Kunang, KPK turut mengamankan HM Kunang, ayah sang bupati. Seluruh pihak yang dibawa ke Jakarta masih berstatus diperiksa.
Uang Tunai dan Proyek Daerah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Detail konstruksi perkara akan kami sampaikan dalam konferensi pers,” ujar Budi, Jumat (19/12/2025).
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Publik kini menunggu: proyek apa yang menjadi pintu masuk, siapa pemberi dan penerima, serta sejauh mana praktik ini mengakar di birokrasi daerah.
Respons PDIP dan Bahasa Kehati-hatian
PDI Perjuangan, partai tempat Ade Kuswara Kunang bernaung, menyatakan sikap resmi menghormati proses hukum. Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menegaskan partainya tidak akan mengintervensi kerja KPK.
Namun, ia juga mengingatkan agar penegakan hukum dijalankan secara adil dan tidak selektif. Pernyataan ini bukan hal baru dalam setiap kasus hukum yang melibatkan kader partai, tetapi selalu mengandung pesan yang sama: hukum harus berdiri di atas semua kepentingan politik.
Bekasi dan Pertanyaan yang Tak Pernah Usai
Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan. “Pemerintahan tidak boleh berhenti,” ujar Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi, Hudaya.
Namun, penangkapan dua bupati dalam kurun kurang dari satu dekade menimbulkan pertanyaan yang lebih dalam daripada sekadar siapa tersangka berikutnya. Mengapa pola ini terus berulang? Apa yang membuat jabatan kepala daerah di wilayah strategis seperti Bekasi begitu rentan terhadap praktik suap?
Kasus Neneng dahulu, dan Ade hari ini, seolah menjadi dua titik pada garis yang sama. Garis tentang kekuasaan lokal, proyek besar, dan pengawasan yang selalu datang terlambat.
Bekasi, sekali lagi, tidak hanya menunggu keputusan KPK. Ia menunggu apakah kali ini pelajaran benar-benar dipetik—atau sekadar dicatat, lalu dilupakan.***





