Surabaya Menata Parkir, Menuju Era Digital

Launching parkir digital Pemkot Surabaya. - Dok. Pemkot Surabaya
Mulai 2026, Surabaya bersiap meninggalkan parkir konvensional—sebuah langkah yang dibaca bukan sekadar modernisasi sistem, melainkan upaya merapikan ulang relasi antara pendapatan daerah, pelaku usaha, dan warga kota.

Pemerintah Kota Surabaya berencana menerapkan sistem parkir digital secara bertahap di seluruh tempat usaha dan Tepi Jalan Umum (TJU). Kebijakan ini dirancang untuk menjawab persoalan lama yang kerap berulang: kebocoran pendapatan, tarik-menarik kepentingan antara pemerintah dan pelaku usaha, serta keluhan publik soal transparansi tarif dan pengelolaan parkir.

Di balik kebijakan tersebut, tersimpan angka yang tak kecil. Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, mengungkapkan bahwa kajian akademisi menunjukkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir TJU di Surabaya bisa mencapai Rp55 miliar jika dikelola secara optimal.

“Kalau parkirnya optimal, potensinya bisa sampai Rp55 miliar untuk parkir tepi jalan umum,” ujar Sesung, Jumat (19/12/2025). Angka itu, baginya, menjadi alasan kuat mengapa sistem parkir tak bisa lagi dikelola dengan cara lama yang rawan kebocoran.

Bacaan Lainnya
Landasan Hukum dan Arah Kebijakan

Digitalisasi parkir, menurut Sesung, bukanlah kebijakan yang lahir tiba-tiba. Dasarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak dan retribusi melalui sistem daring.

“Di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 itu sudah diatur ketentuan mengenai sistem online, baik untuk pajak daerah maupun retribusi daerah,” jelasnya. Artinya, ruang hukum untuk digitalisasi telah disiapkan, tinggal bagaimana kebijakan itu diterjemahkan di lapangan.

Sesung memetakan setidaknya empat tujuan utama dari penerapan sistem parkir digital. Pertama, menertibkan administrasi pajak dan retribusi. Kedua, menutup potensi kehilangan pendapatan daerah. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dan keempat, memudahkan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Pos terkait