Pemkot Surabaya Tangguhkan NIK Warga yang Tidak Validasi Data

DTSEN
Akses layanan Pemkot Surabaya yang terintegrasi. DISKOMINFO SURABAYA
Pemerintah Kota Surabaya resmi membekukan sementara akses layanan publik bagi warga yang belum melakukan konfirmasi mandiri terkait validasi data kependudukan DTSEN 2025.

Pemerintah Kota Surabaya mulai menindak tegas warga yang belum melakukan konfirmasi mandiri dalam validasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025. Langkah ini berupa penangguhan sementara akses layanan publik melalui penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan ini diberlakukan sejak April 2026 setelah melewati batas akhir konfirmasi pada Maret lalu. Warga yang terdampak akan kesulitan mengakses fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu.

“Memasuki April, Pemkot mulai memberlakukan penangguhan akses bagi warga yang belum terverifikasi. Dampaknya mencakup sejumlah layanan, seperti fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu,” ujar Eddy Christijanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Kamis (16/4/2026).

Bacaan Lainnya
Alasan Penertiban Data

Penertiban dilakukan karena hasil verifikasi lapangan menunjukkan hampir 90 persen petugas tidak menemukan warga di alamat sesuai administrasi. Banyak penduduk tercatat telah pindah tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada otoritas kependudukan setempat.

Hingga saat ini, baru sekitar 4.040 kepala keluarga atau setara 9.000 jiwa yang telah menyelesaikan konfirmasi resmi. Pemutakhiran ini sangat krusial karena menjadi dasar perencanaan pembangunan kota untuk periode 2026 hingga 2027 mendatang agar lebih tepat sasaran.

Selain validasi rutin, penyesuaian status juga diterapkan bagi warga yang tidak ditemukan dalam survei serta mereka yang mengabaikan kewajiban nafkah anak pascaperceraian. Hal ini merupakan bagian dari integrasi data untuk memperkuat kepatuhan warga terhadap aturan yang berlaku.

Prosedur Pemulihan Akses

Warga yang terkena penangguhan tetap dapat mengaktifkan kembali NIK mereka dengan memperbarui data di kantor kelurahan atau melalui laman resmi pemerintah kota secara daring. Proses pemulihan akses diklaim dapat selesai pada hari yang sama setelah verifikasi dinyatakan valid.

“Masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, akses akan dipulihkan, bahkan pada hari yang sama,” tegas Eddy Christijanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya, Kamis (16/4/2026).***

Pos terkait