KPU RI resmi menetapkan 16 poin dokumen pendaftaran capres-cawapres yang tak boleh diakses publik, termasuk ijazah. Ketua KPU menyebut aturan ini demi “melindungi kepentingan lebih besar”.
__________
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan aturan baru yang membatasi akses publik terhadap sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU 731/2025, yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 21 Agustus 2025.
Ada 16 jenis dokumen yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik, salah satunya ijazah. Afifuddin menjelaskan, keputusan ini mengacu pada Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Afif, KPU sudah melakukan uji konsekuensi sebelum menetapkan aturan ini. “Penutupan informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya,” kata Afif kepada wartawan, Senin (15/9).
Afif menegaskan, keputusan ini tidak diambil secara mendadak. “KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. Sebagaimana juga diperintahkan Pasal 19 UU 14/2008,” ujarnya.
16 Dokumen yang Dikecualikan KPU
Berikut ini 16 dokumen yang tidak dibuka kepada publik:
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran WNI
- SKCK dari Mabes Polri
- Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU
- Bukti laporan harta kekayaan ke KPK
- Surat keterangan tidak pailit/tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
- Fotokopi NPWP dan bukti SPT pajak 5 tahun terakhir
- Daftar riwayat hidup, profil, dan rekam jejak bakal calon
- Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wapres dua periode
- Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah dipidana penjara ≥5 tahun
- Fotokopi ijazah/akta kelulusan yang dilegalisasi
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang/G30S-PKI dari kepolisian
- Surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai capres-cawapres
- Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS jika ditetapkan sebagai pasangan calon
- Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD jika ditetapkan sebagai pasangan calon. ***




