KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

Ketua KPU Mochammad Afifudin. - Tangkapan Layar Instagram @kpu_ri
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut aturan yang sebelumnya menutup akses publik terhadap dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah.

__________

Ketua KPU Afifuddin menyatakan lembaganya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731/2025 yang semula mengatur dokumen capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.

“Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 kami cabut. Selanjutnya, data dan informasi syarat pencalonan akan mengikuti aturan yang berlaku,” kata Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).

Bacaan Lainnya

Afifuddin menjelaskan, langkah ini diambil setelah KPU mendengar aspirasi banyak pihak. KPU juga menggelar rapat khusus dan berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Komisi Informasi Publik.

Sebelumnya, aturan yang diteken Afifuddin pada 21 Agustus 2025 itu melarang pembukaan 16 jenis dokumen syarat capres-cawapres tanpa persetujuan pemiliknya, salah satunya ijazah. Aturan itu berlaku selama lima tahun dan sempat menuai kritik karena dianggap menutup akses publik.

Dengan pencabutan aturan tersebut, Afifuddin memastikan KPU akan menyesuaikan kembali tata kelola informasi, termasuk kemungkinan membuka dokumen capres-cawapres kepada publik sesuai ketentuan undang-undang.***

Pos terkait