KPU baru sehari mengumumkan pembatalan aturan rahasia dokumen capres-cawapres, tapi langkah balik arah itu menuai kritik. Pakar hukum pemilu Titi Anggraini menilai KPU tidak konsisten dan rawan dicap tak berintegritas.
__________
Pakar Hukum Pemilu Titi Anggraini mengkritik keras sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang kerahasiaan dokumen capres dan cawapres. Ia menyebut perubahan sikap KPU ibarat “pagi dele sore tempe”, tidak konsisten, dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
“Padahal, setiap kebijakan yang menyangkut hak publik dalam Pemilu semestinya dibuat dengan analisis hukum yang matang dan memperhatikan implikasi politiknya terhadap kepercayaan masyarakat,” kata Titi, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, keputusan KPU sejak awal bermasalah karena tidak mempertimbangkan dampak strategis terhadap keterbukaan informasi publik maupun kredibilitas lembaga. Ia menekankan, KPU tak bisa bekerja eksklusif dengan tafsir internal, melainkan perlu melibatkan masyarakat sipil, akademisi, serta pemangku kepentingan lain.
“Transparansi dalam proses perumusan aturan juga merupakan bagian dari tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen,” ujarnya.
Titi mengakui bahwa pembatalan aturan itu bisa menyelamatkan KPU dari krisis lebih dalam. Namun, kesan tergesa-gesa tetap meninggalkan catatan soal integritas. “Setiap langkah kebijakan KPU perlu didasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik sejak awal, bukan setelah kritik ramai bermunculan,” tegasnya.
Diketahui, aturan rahasia dokumen capres-cawapres ditetapkan KPU pada 21 Agustus 2025 dan dipublikasikan 25 Agustus 2025. Belum genap sebulan, aturan itu akhirnya dicabut oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9), didampingi para komisioner KPU dan Sekjen Bernad Dermawan Sutrisno.***




