Wamenkomdigi Nezar Patria menyebut aturan satu orang satu akun medsos tengah dikaji. DPR menilai kebijakan ini penting untuk mencegah penipuan digital, hoaks, hingga akun anonim yang meresahkan.
__________
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menyatakan pemerintah tengah meninjau usulan agar satu orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial alias medsos.
“Kami lagi review itu, karena terkait juga dengan program Satu Data Indonesia,” ujar Nezar di Jakarta Selatan, Senin (15/9), dikutip dari Antara.
Menurut Nezar, pembatasan akun bisa menjadi solusi untuk menekan praktik penipuan digital serta mempermudah pengawasan ruang digital dari misinformasi dan hoaks.
“Itu salah satu solusi. Intinya memperkecil upaya scamming di dunia online kita dan memudahkan pengawasan terhadap misinformasi, hoaks, dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, usulan serupa juga disampaikan anggota Komisi I DPR Oleh Soleh. Ia menilai, kepemilikan akun ganda rawan disalahgunakan.
“Baik di YouTube, di Instagram, di TikTok, akun ganda ini sangat merusak. Pada akhirnya disalahgunakan dan tidak memberi manfaat bagi pemakai yang asli,” kata Oleh.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR Bambang Haryadi menambahkan, medsos harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia mencontohkan aturan di Swiss yang membatasi satu warga hanya menggunakan satu nomor ponsel yang terhubung ke berbagai layanan, termasuk medsos.
“Kita paham era media sosial ini kadang brutal. Isu yang belum pas bisa digoreng sedemikian rupa, hingga memengaruhi kelompok rasional,” ucapnya.***





