Polisi Sita Rp3,1 Miliar dari ‘Operator’ Uang Setoran untuk Sindikat Judol Pegawai Komdigi

Salah satu dari dua tersangka sindikat judol pegawai Komdigi ketika diamankan petugas Polda Metro Jaya. Dari dua tersangka, Polda Metro mengamankan uang Rp3,1 miliar. (PMJ News)
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menyita barang bukti senilai lebih dari Rp3,1 miliar dari dua pelaku judi online (judol) dengan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya sempat kabur ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Uang tersebut terbagi dalam dua bentuk. “Uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Tangerang, dikutip Senin (11/11/2024).

Barang bukti uang yang disita ini, kata Satya, merupakan hasil dari penangkapan terhadap dua orang yakni berinisial MN dan DM. DM ditetapkan sebagai tersangka buntut pengembangan kepolisian setelah menangkap MN.

Hasil pemeriksaan pun mengungkapkan kedua tersangka merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia.

Bacaan Lainnya

MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan list website judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.  Dia menyetorkan daftar website agar tidak diblokir oleh Komdigi.

Sementara itu, tersangka DM berperan sebagai pembantu aksi kejahatan MN. “DM menampung uang hasil kejahatan MN,” ujar Satya.

MN dan DM disangka dengan pasal lapis terkait pencucian uang. “Terhadap kasus judi online ini kami sangkakan dengan pasal pencucian uang,” kata Satya.

Kedua pelaku telah dibawa ke ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif, agar kepolisian bisa membuka kasus ini dengan gamblang.***

Pos terkait