Sempat Kabur ke Luar Negeri, Dua Pelaku Judol Tim Pegawai Komdigi Dibekuk Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. | PMJ News
Dua tersangka kasus judi online atau judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap polisi setelah sempat kabur ke luar negeri.

“Berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi. Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Ahad, 10 November 2024.

Sementara itu, menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kedua tersangka berinsial MN dan DM ini memiliki tugas yang berbeda.

“MN ini perannya menyetorkan list web dan uang, sementara si DM yang menampung uang hasil kejahatan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 11 tersangka di antaranya merupakan pegawai Kementerian komdigi.

Sindikat tersebut menyewa sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Rose Garden, Bekasi, Jawa Barat, yang dijadikan sebagai ‘kantor satelit’ untuk mengendalikan situs judi online atau judol. Kantor tersebut mempekerjakan 12 orang dan dikendalikan oleh 3 tersangka,  berinsial AK, AJ, dan A.

Dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan 4 orang lainnya bertugas sebagai administrasi (admin).

Ke-12 tersangka di ‘kantor satelit’ itu bertugas mengumpulkan daftar situs judi online atau judol, lalu situs yang terkumpul diseleksi oleh tersangka AJ.

Situs judol yang yang telah ‘lulus seleksi’ karena menyetorkan sejumlah uang itu diteruskan kepada AK, agar dikeluarkan dari daftar blokir.***

Pos terkait