Semua Orang Bisa Mengajukan Gelar Pahlawan, Asal…

Daftar Pahlawan Nasional. Siapapun bisa masuk daftar ini, asal memenuhi beberapa syarat. (Ilustrasi Istimewa)
Menurut Sejarawan Universitas Indonesia (UI), Anhar Gonggong, semua orang berhak mengajukan gelar Pahlawan Nasional—bukan hanya mereka yang ikut perjuangan fisik saja. Namun, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.  

Biasanya, setiap 10 November, yang bertepatan dengan Hari Pahlawan, pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada beberapa nama.

Dan menurut Anhar Gonggong—sebagaimana dia sampaikan dalam beberapa kesempatan—siapa pun berhak mengajukan gelar Pahlawan Nasional. Hanya saja, pengajuan itu tidak boleh atas nama individu.

Anhar adalah salah satu tim ahli pemerintah yang masukannya didengarkan oleh pengambil keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional. Dia Wakil Ketua Dewan Gelar Pahlawan Nasional.

Bacaan Lainnya

Menurut Anhar, jika seseorang berinisiatif untuk mengajukan gelar pahlawan, maka dia harus mengorganisir orang lain untuk turut serta mengajukan permohonan tersebut; mulai dari keluarga hingga partai politik. Semuanya memiliki hak sama untuk mengajukan permohonan pemberian gelar pahlawan kepada tokoh tertentu.

Sejarawan Universitas Indonesia sekaligus Wakil Ketua Dewan Gelar Pahlawan Nasional, Anhar Gonggong. (Istimewa)

Pengajuan ini, menurut Anhar, harus dimulai dari tingkat bawah. Dimulai dengan membuat pengajuan kepada Badan Pembina Pahlawan Kabupaten/Kota setempat. Data dan fakta tokoh yang diajukan harus disertakan, untuk menjadi bahan pengujian panitia.

Data tersebut selanjutnya diseminarkan oleh daerah, lalu diserahkan kepada Badan Pembina Pahlawan Provinsi untuk diuji kembali.

Setelah lolos proses tingkat provinsi, surat pengajuan yang disertai dengan data dan fakta yang telah ditandatangai Ketua Badan Pembina Pahlawan Provinsi—dalam hal ini gubernur provinsi tersebut—diserahkan kepada Badan Pembina Pahlawan Pusat, yang diketuai oleh Menteri Sosial (Mensos).

Selanjutnya badan pusat membentuk tim penyeleksi, terdiri dari sekitar 20 orang, meliputi sejarawan, tokoh masyarakat, unsur Kementerian Dalam Negeri, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan lain-lain. Anhar Gonggong termasuk di dalamnya.

Pos terkait