Menurut Sejarawan Universitas Indonesia (UI), Anhar Gonggong, semua orang berhak mengajukan gelar Pahlawan Nasional—bukan hanya mereka yang ikut perjuangan fisik saja. Namun, ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Biasanya, setiap 10 November, yang bertepatan dengan Hari Pahlawan, pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada beberapa nama.
Dan menurut Anhar Gonggong—sebagaimana dia sampaikan dalam beberapa kesempatan—siapa pun berhak mengajukan gelar Pahlawan Nasional. Hanya saja, pengajuan itu tidak boleh atas nama individu.
Anhar adalah salah satu tim ahli pemerintah yang masukannya didengarkan oleh pengambil keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional. Dia Wakil Ketua Dewan Gelar Pahlawan Nasional.
Menurut Anhar, jika seseorang berinisiatif untuk mengajukan gelar pahlawan, maka dia harus mengorganisir orang lain untuk turut serta mengajukan permohonan tersebut; mulai dari keluarga hingga partai politik. Semuanya memiliki hak sama untuk mengajukan permohonan pemberian gelar pahlawan kepada tokoh tertentu.

Pengajuan ini, menurut Anhar, harus dimulai dari tingkat bawah. Dimulai dengan membuat pengajuan kepada Badan Pembina Pahlawan Kabupaten/Kota setempat. Data dan fakta tokoh yang diajukan harus disertakan, untuk menjadi bahan pengujian panitia.
Data tersebut selanjutnya diseminarkan oleh daerah, lalu diserahkan kepada Badan Pembina Pahlawan Provinsi untuk diuji kembali.
Setelah lolos proses tingkat provinsi, surat pengajuan yang disertai dengan data dan fakta yang telah ditandatangai Ketua Badan Pembina Pahlawan Provinsi—dalam hal ini gubernur provinsi tersebut—diserahkan kepada Badan Pembina Pahlawan Pusat, yang diketuai oleh Menteri Sosial (Mensos).
Selanjutnya badan pusat membentuk tim penyeleksi, terdiri dari sekitar 20 orang, meliputi sejarawan, tokoh masyarakat, unsur Kementerian Dalam Negeri, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan lain-lain. Anhar Gonggong termasuk di dalamnya.
Tim inilah yang akan menguji dan menyeleksi nama-nama yang diajukan dari bawah tersebut.
Setelah tim menyetujui nama-nama yang diajukan, Mensos akan menyerahkannya ke Presiden, untuk dimintakan gelar pahlawan. Di tangan presiden lah keputusan final ditentukan, apakah seseorang layak memperoleh gelar pahlawan atau tidak.
Siapa yang Pantas Mendapat Gelar Pahlawan?
Anhar Gonggong menjelaskan, kepahlawanan adalah kehendak melakukan perubahan. Pahlawan lahir karena bukan sekadar cerdas, kata dia, tetapi juga berhati nurani.
“Yang namanya pahlawan adalah orang bersedia melampaui dirinya, sanggup mengorbankan diri,” kata Anhar Gonggong dalam Seminar Kepahlawanan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pendidikan Ilmu Sosial dan Keolahragaan Universitas PGRI Semarang, November 2017 lalu.
“Contohnya adalah Sukarno dan Hatta. Mereka sarjana. Kalau mereka mau kerja untuk Belanda, beres sudah. Tetapi mereka lebih memilih jalan ‘menyimpang’. Mereka berjuang untuk kemerdekaan sehingga kemerdekaan Bangsa Indonesia bisa diraih,” katanya waktu itu.
Di lain kesempatan, Anhar juga pernah mengatakan jika seseorang yang layak disemati gelar pahlawan adalah mereka yang mampu melampaui dirinya. Dan dalam konteks zaman sekarang, menurut Anhar, hal itulah yang kurang—karena orang yang lebih mementingkan dirinya sendiri daripada bangsanya.
Kebanyakan orang tidak bisa melampaui dirinya sendiri.
Sementara itu, Presiden pertama RI, Sukarno, pernah menegaskan jika yang pantas disebut pahlawan bukanlah hanya mereka yang ikut perjuangan fisik untuk memerdekakan Indonesia. Definisinya tentang pahlawan sangat luas.
“Alam pahlawan tidak terbatas kepada peperangan atau pertempuran. Seorang pegawai yang bekerja mati-matian itu; seorang kuli biasa yang membanting tulang habis-habisan; seorang juru rawat wanita yang membahayakan keselamatan diri sendiri merawat orang-orang yang sakit tuberkolosis atau cacar atau pes paru-paru, dia adalah seorang pahlawan,” kata Sukarno, sebagaimana terekam dalam dokumentasi pidato berjudul Selesaikan yang Kecil, Hadapi yang Besar, yang dia sampaikan ketika meresmikan Tugu Pahlawan Surabaya pada 10 November 1952.***





