Oposisi DPR Dinilai Lemah, Kontroversi Presiden Tak Pernah Matang

Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dalam serial diskusi Politik dan Kebebasan Akademik di Auditorium Prof.Bahtiar Effendy, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten​​​​​​​, Kamis (23/4/2026). SAMUDRAFAKTA
Guru Besar Politik UIN Jakarta Saiful Mujani sebut DPR kehilangan “juru masak” — tanpa oposisi kuat, isu kontroversi presiden menguap begitu saja.

Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus pendiri SMRC, Saiful Mujani, melontarkan kritik tajam terhadap kondisi parlemen Indonesia dalam forum “Diskusi Politik dan Kebebasan Akademik” di kampus UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia menilai fungsi oposisi di DPR saat ini sangat lemah. Akibatnya, berbagai pernyataan kontroversial Presiden tidak pernah berkembang menjadi isu politik yang krusial.

DPR Tanpa Juru Masak

Saiful mengibaratkan DPR sebagai dapur politik yang kehilangan fungsi karena tak punya “juru masak” yang andal.

Bacaan Lainnya

“Ada satu poin, perbuatan tercela. Itu sangat karet. Tapi saya melihat di situ potensial, kalau saja oposisi di DPR itu kuat, ini cukup untuk digoreng sampai matang,” papar Saiful, Kamis (23/4/2026).

Tanpa oposisi yang tangguh, kritik yang seharusnya matang justru menguap. “Tapi karena juru masaknya tidak ada, apa boleh buat? Nggak jadi itu barang,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti keengganan anggota dewan menguji kebijakan pemerintah. DPR memiliki instrumen pengawasan yang kuat seperti hak angket, namun tidak dimanfaatkan secara maksimal. “Itu potensial. Kalau saya anggota DPR, saya sudah mengajukan hak angket untuk menyelidiki ini,” tegasnya.

DPR Balik Mengingatkan

Pernyataan Saiful tidak ditanggapi diam oleh kalangan parlemen. Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menilai kritik Saiful — khususnya narasi tentang pelengseran presiden — bersifat provokatif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Harus berhati-hati dalam berbicara di hadapan publik, apalagi sebagai tokoh lembaga survei yang sudah sangat senior,” ujar Firman, Minggu (5/4/2026).

Firman juga mengingatkan bahwa mekanisme pemakzulan presiden telah diatur ketat dalam konstitusi. “Presiden hanya dapat dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, dan itu harus melalui tahapan di DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR,” kata dia.

Pos terkait