samudrafakta.com
Gaya Hidup & Budaya

“Flexing” Merusak Suasana Lebaran, Nabi Muhammad Tidak Suka

Fenomena flexing kerapkali merusak suasana silaturahmi Lebaran. FOTO: ILUSTRASI CANVA
JAKARTA—Belakangan ini, kekhidmatan tradisi silaturahmi dalam suasana Lebaran Idul Fitri acapkali dirusak oleh ajang pamer atau flexing—terutama yang dilakukan oleh kaum urban yang merantau ke kota. Hal yang dibenci Nabi Muhammad Saw.

Flexing dapat diartikan sebagai perilaku menunjukkan atau memamerkan sesuatu yang dimiliki agar orang lain bisa melihat dan memuji.

Pamer dalam silaturahmi Lebaran dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari memamerkan baju baru, tas mewah, gawai terbaru, foto dengan pejabat, hingga keluarga besar dan rumah megah.

Sam Edy Yuswanto, dalam bukunya, Saya Bersyukur, Saya Bahagia, menulis bahwa sebagian pemudik mungkin ada yang bela-belain utang sana-sini demi bisa tampil wah saat Lebaran di kampung halaman. Bahkan, sengaja menyewa mobil mewah sebagai kendaraan mudik.

Muara flexing ini menjadikan pribadi yang narsis—yang merupakan salah satu penyakit mental atau gangguan psikologis. Seseorang yang menderita gangguan narsis biasanya pribadi yang emosional, lebih banyak berpura-pura dan terlalu mendramatisir sesuatu.

Nabi Muhammad Tak Suka Perilaku Flexing

Baca Juga :   Titik-titik Pasar Tumpah di Jatim yang Rawan Macet Selama Masa Mudik Lebaran

Jauh-jauh hari, Nabi Muhammad Saw.—yang menjadi panutan umat Islam, yang sebagian suka flexing di hari Lebaran—sudah memperingatkan bahwa perilaku pamer jelas-jelas tidak baik.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Abdurrahman As-Sulami, sebagaimana tertulis dalam kitab Al-Jami’us Shaghir, Nabi Muhammad bersabda: “Jauhilah oleh kalian dua pakaian kemasyhuran, wol, dan sutera.”

Menurut Zainuddin Muhammad Al-Munawi, pensyarah Al-Jami’us Shagir, hadits di atas menjadi petunjuk agar manusia—terutama umat Muslim—tidak menggunakan sesuatu yang dapat mendongkrak popularitas, di mana hal tersebut hukumnya makruh serta tercela.

“Jauhi oleh kalian menggunakan pakaian yang dapat mendatangkan popularitas dalam dua hal; menggunakan pakaian kasar, yakni pakaian wol dan menggunakan pakaian bagus, yakni pakaian sutera,” kata Al-Munawi.

“Sesungguhnya hal ini adalah tercela dan hukumnya makruh. Hadits ini merupakan perintah untuk menjauhi mencari popularitas dalam berpakaian. Sesungguhnya Nabi telah memerintahkan untuk sedang-sedang, antara berlebihan-lebihan dan melampui batas hingga dalam urusan ibadah,”imbuh Al-Munawi, sebagaimana tertulis dalam kitab Faidhul Qadir, juz I, halaman 244.

Baca Juga :   Bakar Lemak di Perut Usai Lebaran, Lakukan Olahraga Ini

Artikel Terkait

Leave a Comment