samudrafakta.com
Hukum

Sudah Dipecat dari PKB, Gus Muhdlor Diperiksa KPK sebagai Tersangka pada Hari Jumat

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor saat berkampanye untuk pasangan Prabowo-Gibran. PKB menyatakan telah memecatkan, sementara KPK menjadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka pada hari Jumat, 19 April 2024. FOTO: DOK. DISWAY
JAKARTA—Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan jika Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sudah dipecat dari partai sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, menurut rencana, KPK bakal memeriksa Gus Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024).

Ketum PKB Muhaimin mengaku turut bersedih karena Gus Muhdlor, yang maju sebagai Bupati Sidoarjo memanfaatkan PKB, kini menjadi tersangka. Namun, politikus yang akrab disapa Cak Imin tersebut menegaskan bahwa Gus Muhdlor sudah tidak menjadi bagian dari PKB.

Sebagaimana diketahui, saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, putra dari Kiai Agoes Ali Masyhuri, pengasuh Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo itu terang-terangan mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pesaing Anies Baswedan-Cak Imin.

“Ya enggak ada tanggapan (terkait penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka KPK), ya. Saya turut bersedih ya, (ini) jadi pelajaran bagi semua bupati-bupati di mana pun,” ujarnya, dilansir dari 20detik, Rabu (17/4/2024).

Cak Imin menegaskan bahwa Gus Muhdlor sudah dipecat dari PKB, bahkan sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka. “Waktu itu sudah (dipecat), waktu itu,” katanya.

Baca Juga :   Agus Rahardjo Buka Kisah E-KTP karena Menilai Pemberantasan Korupsi Makin Lemah dan Demokrasi Rusak

Sementara itu, KPK menjadwalkan pemanggilan Gus Muhdlor untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024). Gus Muhdlor disebut KPK merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan insentif pajak di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. 

“Telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, sebagaimana dilansir Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Ali mengingatkan agar Gus Muhdlor bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pemeriksaan itu, menurut Ali, menjadi kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan kepada KPK mengenai dugaan korupsi yang menjeratnya. 

“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud,” ujar Ali. 

Ali juga menyebutkan, pihaknya menghormati upaya praperadilan yang akan diajukan pihak Gus Muhdlor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena setiap tersangka memiliki hak menggugat penetapan status hukum itu di meja hijau. Meski demikian, Ali menekankan bahwa praperadilan hanya menguji syarat formil administrasi penetapan tersangka dan penyidikan. 

Baca Juga :   Punya Harta Rp6,4 Miliar, Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK

“Sudah tentu bukan substansi perkara,” tutur Ali. 

Kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 25 Januari 2024. Saat itu tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. Namun, KPK ketika tidak berhasil mengamankan Gus Muhdlor. Selang beberapa waktu, lembaga itu bahkan diisukan bakal melepas Gus Muhdlor dari jerat hukum.

KPK akhirnya menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose. Ali belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan. Ia hanya menyebut Gus Muhdlor diduga menerima aliran dana korupsi. ◼︎

Artikel Terkait

Leave a Comment