samudrafakta.com
Hukum

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ketika mengampanyekan pasangan Prabowo-Gibran. Dia menggugat KPK ke PN Jaksel karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BKN Sidoarjo. FOTO: Dok. Samudra Fakta
JAKARTA—Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (22/4/2024). Gugatan dilayangkan lantaran Gus Muhdlor merasa tidak terima ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo oleh KPK. 

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara gugatan Gus Muhdlor yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024) pagi. 

Gugatan Gus Muhdlor terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jakarta Selatan dijadwalkan  mulai menggelar sidang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Gus Muhdlor melawan KPK pada Senin, 6 Mei 2024 mendatang. 

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari 2024 lalu. Dalam operasi senyap tesebut, tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor. 

Baca Juga :   Jalan Bertele Perkara Lukas Enembe

Beberapa waktu berselang, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose atau gelar perkara. Namun demikian, lembaga antikorupsi ini belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan.

Gus Muhdlor tidak menghadiri jadwal pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024) pekan lalu dengan alasan sakit. Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, pengacara Gus Muhdlor melayangkan surat yang berisi informasi bahwa kliennya sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.

“Ada surat keterangannya, rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa,” kata Ali, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat itu. 

Ali menilai surat keterangan sakit itu agak ganjil karena menyebut perawatan dilakukan sejak 17 April sampai sembuh. Biasanya, surat keterangan sakit hanya berlaku selama dua hari. 

“Ini agak lain suratnya, karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu. Sakitnya juga enggak tahu,” kata Ali. Juru bicara berlatar belakang jaksa menyebut, penyidik KPK menilai surat keterangan sakit Gus Muhdlor kurang jelas.

Baca Juga :   Tak Hadiri Panggilan Polda Metro Jaya, Firli Bahuri Malah Belajar Masak di Aceh

KPK pun mengingatkan agar mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bersikap kooperatif. Peringatan yang sama juga ditujukan kepada dokter yang menangani Gus Muhdlor. Sebab, berdasarkan pengalaman KPK, terdapat tersangka yang menggunakan alasan kesehatan untuk menghindari penyidikan. 

“Karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan dipersoalkan secara hukum karena sengaja untuk menghalangi proses penyidikan dan lain-lain,” tutur Ali.■

Artikel Terkait

Leave a Comment