samudrafakta.com
Layanan Publik

Pemkot Surabaya Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kampanyekan Antikorupsi

Ilustrasi antikorupsi. FOTO: Canva
SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya turut berpartisipasi dalam “Ajakan Kampanye Antikorupsi 2024” yang diselenggarakan di seluruh daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mulai 25 Maret – 25 April 2024. Kampanye antikorupsi tersebut dilakukan di media sosial maupun dalam bentuk banner dan spanduk di semua perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Menurut Inspektur Kota Surabaya Rachmad Basari, berbagai upaya pencegahan korupsi telah dilakukan di lingkungan Pemkot Surabaya. Salah satu bentuk pencegahannya yakni dengan mengoptimalkan dan memperbaiki sistem layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) di SIOLA, kemudian menambah mal pelayanan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), dan rencananya juga akan ada di beberapa titik lainnya. Selain itu, Pemkot telah melaksanakan pelayanan di Balai RW dalam rangka mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pengoptimalan dan perbaikan sistem pelayanan itu telah dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada awal tahun 2024 lalu. Saat itu, Wali Kota Eri Cahyadi ingin sistem pelayanan perizinan hingga administrasi kependudukan (adminduk) dapat diurus menjadi satu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya.

Baca Juga :   Mobiling PBB On The Weekend Permudah Masyarakat Surabaya Bayar Pajak Bumi dan Bangunan
Banner ajakan antikorupsi dari Pemkot Surabaya. FOTO: SF/Agus S.

“Tujuannya adalah, untuk mempermudah masyarakat dan memangkas rantai birokrasi pelayanan di Kota Surabaya,” kata Basari, dikutip Senin (22/4/2024).

Basari melanjutkan, Pemkot Surabaya, dalam rangka pencegahan korupsi, telah melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 6 huruf a, yaitu, “melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi”.

“Seperti telah dibangun sistem pelayanan secara online dan kanal-kanal pengaduan,” lanjut Basari.

Bukan itu saja, Basari menambahkan, Pemkot Surabaya telah menerapkan Zona Integritas (ZI) di semua PD, di lingkungan Pemkot Surabaya, terutama pada pelayanan.

“Tujuan utama pemkot menerapkan ZI adalah untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang akhirnya nanti menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ini merupakan bagian dari pencegahan korupsi,” jelasnya.

Ia menerangkan, KPK melalui direktorat pencegahan dalam mengukur capaian kinerja program pencegahan korupsi di semua Pemerintah Daerah menggunakan alat ukur melalui program Monitoring Centre for Prevention (MCP). Di dalam MCP terdiri dari delapan area, yaitu Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.

Baca Juga :   R-APBD Surabaya 2024 Prioritaskan untuk Tiga Hal

“Semua aspek tersebut telah diterapkan untuk memastikan semua prosedur, pelayanan, dan tindakan dari aparatur kami telah sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Dari hasil capaian MCP KPK Tahun 2023, Pemkot Surabaya menempati peringkat pertama di Jawa Timur dengan indeks 97. Sedangkan hasil penilaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023, Pemkot Surabaya meraih nilai 79,57 (warna hijau terjaga). Penilaian SPI ini mulai dari unsur internal, eksternal, dan expert.

Selain melakukan perbaikan pelayanan di lingkungan Pemkot Surabaya, ia menyebutkan, juga mengundang berbagai stakeholder dalam berbagai acara sosialisasi pencegahan korupsi dengan mengundang narasumber dari KPK. Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman antikorupsi, mulai dari dinas sampai kelurahan, media dan juga melibatkan DPRD, tokoh masyarakat, RT, RW dan LPMK.

“Dan ini semua dilakukan bahwa pencegahan korupsi harus ada komitmen bersama dari pemerintah maupun masyarakat” sebutnya.◼︎

Artikel Terkait

Leave a Comment