Tak Terima Dijadikan Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ketika mengampanyekan pasangan Prabowo-Gibran. Dia menggugat KPK ke PN Jaksel karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BKN Sidoarjo. FOTO: Dok. Samudra Fakta

“Ini agak lain suratnya, karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu. Sakitnya juga enggak tahu,” kata Ali. Juru bicara berlatar belakang jaksa menyebut, penyidik KPK menilai surat keterangan sakit Gus Muhdlor kurang jelas.

KPK pun mengingatkan agar mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bersikap kooperatif. Peringatan yang sama juga ditujukan kepada dokter yang menangani Gus Muhdlor. Sebab, berdasarkan pengalaman KPK, terdapat tersangka yang menggunakan alasan kesehatan untuk menghindari penyidikan. 

“Karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan dipersoalkan secara hukum karena sengaja untuk menghalangi proses penyidikan dan lain-lain,” tutur Ali.■

Bacaan Lainnya

Pos terkait