JAKARTA—Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (19/12/2023). Abdul Gani ditangkap dalam rangkaian OTT yang digelar tim KPK di Maluku Utara dan di Jakarta, terkait dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap 15 orang dalam kegiatan tangkap tangan tersebut. Orang-orang ini ditangkap di Jakarta dan Ternate. Selain Gubernur, KPK juga menangkap beberapa pejabat pemerintah dan pihak swasta di Maluku Utara .
“Hingga saat ini masih berproses, sehingga jumlah yang ditangkap tentu bisa saja nanti bertambah,” kata Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).
Seluruh orang yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. “Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” ujar Ali.
Sementara itu, berdasarkan catatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Abdul Gani Kasuba memiliki harta kekayaan mencapai RpRp. 6.458.409.184. Abdul Gani Kasuba menyampaikan laporan tersebut pada 14 Mei 2023. Dalam Di situ Abdul Gani tercatat memiliki sembilan bidang lahan dan bangunan dengan nilai Rp5.380.000.000.
Sembilan aset tidak bergerak itu berada di Kota Ternate, Kota Halmahera Utara, Kota Halmahera Selatan, dan Kota Jakarta Selatan. Abdul Gani juga melaporkan dirinya hanya memiliki satu buat mobil bermerek Toyoto Inova tahun 2012, dengan nilai Rp 75.000.000.
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp330.000.000 serta kas dan setara kas juga dengan jumlah Rp673.409.184. Gubernur Maluku itu tidak menyebutkan adanya utang yang dimiliki. Dengan demikian, total harta kekayaan Abdul Gani Kasuba mencapai Rp6.458.409.184.*





