JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencairkan dana bantuan operasional (BOS) Pesantren Tahap I dengan nilai mencapai Rp220 miliar. BOS pesantren bisa digunakan untuk pengembangan pondok pesantren sesuai kesepakatan bersama antara kepala pondok, Dewan Asatidz dan Pimpinan Pesantren.
“Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian,” ungkap Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur dikutip dari laman Kemenag, Kamis (25/4/2024).
Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun ini mengalokasikan anggaran BOS Pesantren sebesar Rp340,5 miliar. Sebanyak Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula (setara Madrasah Ibtidaiyah/MI), Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha (setara Madrasah Tsanawiyah/MTs), dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya (setara Madrasah Aliyah/MA).
“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,” jelas Waryono.
Dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel. “Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” kata Waryono.
Selain dana BOS, Kemenag telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar. Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur, menyebutkan bahwa BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).
Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.
“Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH). Tujuannya, membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji,” kata Anis.
Diolah dari berbagai sumber di laman Kemenag, penggunaan dana BOS Pesantren harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara kepala pondok pesantren, Dewan Asatidz, dan pimpinan pondok pesantren.
Untuk apa saja Dana BOS Pondok Pesantren dapat digunakan ? Berikut komponen-komponen yang bisa dibiayai dari Dana BOS Pondok Pesantren.
- Pengembangan Perpustakaan
- Kegiatan dalam rangka penerimaan santri baru
- Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler
- Kegiatan Ulangan dan Ujian
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Langganan daya dan jasa
- Perawatan Pondok Pesantren
- Pembayaran honorarium bulanan ustadz honorer dan tenaga Kependidikan honorer.
- Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
- Membantu santri miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP
- Pembiayaan pengelolaan BOS
- Pembelian dan perawatan perangkat komputer
- Pembelian peralatan ibadah