samudrafakta.com
Hukum

Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Kebobolan Rp234,5 Miliar, Duit Potongan Gaji 4.090 Karyawan Terancam Menguap

Mantan Direktur Investasi, MS, ditahan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun Bukit Asam. Foto:Kejati DKI Jakarta

JAKARTA – Dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam mencuat. Jumlah dana yang menguap diduga hingga Rp234,5 miliar. Konstruksi kasus ini semakin terkuak setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan MS, Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015-2017, Selasa (23/4/2024) lalu.

MS  adalah tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 sampai dengan 2018. Kejati total sudah menahan lima tersangka dalam kasus yang diduga merugikan Dana Pensiun Bukit Asam hingga Rp234,5 miliar.

Dikutip dari laman resmi perusahaan, Dana Pensiun Bukit Asam didirikan oleh PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk. berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Dana pensiun ini didirikan pada tanggal 9 September 2002 dengan nama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) sesuai surat Pernyataan PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk sebagai Pendiri DPBA nomor: 001/0-1000/P/IX/2002.

Perusahaan ini telah mendapat pengesahan oleh Menteri Keuangan RI nomor: KEP-245/KM.6/2002 tanggal 21 Oktober 2002 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 45, Tambahan berita Negara No. 89 pada tanggal 5 November 2002. DPBA merupakan Pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Jumlah peserta Dana Pensiun Bukit Asam sejak didirikan sebanyak 4.090 peserta.

Dilansir laman Kejagung, Kamis (25/4/2024) menyebutkan, MS bersama-sama ZH, selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah menempatkan dana investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP, dan Saham ARTI. Langkah investasi ini tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

Penempatan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM).

Sementara, investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy.

Kesepakatan-kesepakatan tersebut menjanjikan Reksadana dan saham tersebut akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 persen sampai dengan 25 persen yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan, namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Selain itu tersangka MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.

Hasil audit BPKP Perwakilan DKI Jakarta, perbuatan para tersangka dalam kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234.506.677.586. Penyidik menahan MS, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Aturan yang Dilanggar.

Perbuatan MS diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain:

  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk.
  • Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun.
  • Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.
  • Pasal yang disangkakan untuk tersangka MS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

 

Leave a Comment