JAKARTA – Dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam mencuat. Jumlah dana yang menguap diduga hingga Rp234,5 miliar. Konstruksi kasus ini semakin terkuak setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan MS, Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015-2017, Selasa (23/4/2024) lalu.
MS adalah tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 sampai dengan 2018. Kejati total sudah menahan lima tersangka dalam kasus yang diduga merugikan Dana Pensiun Bukit Asam hingga Rp234,5 miliar.
Dikutip dari laman resmi perusahaan, Dana Pensiun Bukit Asam didirikan oleh PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk. berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Dana pensiun ini didirikan pada tanggal 9 September 2002 dengan nama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) sesuai surat Pernyataan PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk sebagai Pendiri DPBA nomor: 001/0-1000/P/IX/2002.
Perusahaan ini telah mendapat pengesahan oleh Menteri Keuangan RI nomor: KEP-245/KM.6/2002 tanggal 21 Oktober 2002 serta diumumkan dalam Berita Negara No. 45, Tambahan berita Negara No. 89 pada tanggal 5 November 2002. DPBA merupakan Pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Jumlah peserta Dana Pensiun Bukit Asam sejak didirikan sebanyak 4.090 peserta.
Dilansir laman Kejagung, Kamis (25/4/2024) menyebutkan, MS bersama-sama ZH, selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah menempatkan dana investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP, dan Saham ARTI. Langkah investasi ini tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.
Penempatan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM).
