samudrafakta.com
Alam & Lingkungan

Antisipasi Memburuknya Pencemaran Udara, DKI Uji Coba Tilang Emisi

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Pada Jumat, 25 Agustus 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor. Uji coba itu adalah salah satu kegiatan dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.

“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencana lakukan razia uji emisi pada 25 Agustus 2023,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Sarjoko mengatakan, razia uji emisi tersebut dilakukan di setidaknya lima titik yang tersebar di lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta. Razia bakal berlangsung mulai pukul 08.00 WIB secara serentak di kelima titik.

“Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, di Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok M Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat,” tegas dia.

Sarjoko menerangkan, uji coba uji emisi kendaraan bermotor tersebut masih bersifat sosialisasi. Maka, belum ada pengetatan berupa sanksi atas pelanggaran hasil uji emisi. Adapun pemberlakuan sanksi bakal dilakukan mulai 1 September 2023 mendatang hingga 30 November 2023 mendatang.

Baca Juga :   Hati-hati, Smartphone Berbahaya Bagi Kulit Wajah!
Apa Itu Uji Emisi?

Mengutip laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.

Uji emisi dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelulusan uji emisi ini tidak hanya memberikan dampak baik bagi kesehatan kendaraan, namun juga lingkungan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, kewajiban uji emisi bagi kendaraan bermotor tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Menurut aturan tersebut, mobil dan motor yang berusia lebih dari 3 tahun harus melakukan uji emisi setidaknya satu kali dalam satu tahun.

Dilansir dari laman Jakarta Smart City, berikut adalah 4 alasan mengapa uji emisi itu penting, yaitu :

  1. Mencegah kerusakaan kendaran bermotor

Kendaraan yang mencapai ambang batas emisi menandakan ada kinerja mesin yang tidak optimal. Rutin melakukan uji emisi dapat membantu pemilik kendaraan bermotor mengetahui kondisi mesin sehingga mampu mencegah kerusakan.

  1. Menjadi warga yang taat aturan

Sesuai Pergub Nomor 66/2020, kendaraan bermotor di atas tiga tahun yang tidak melakukan atau tidak lolos uji emisi dapat dikenakan disinsentif berupa pemberian tarif tertinggi dan penegakan tilang.

Baca Juga :   Ingin Kulit Glowing dan Bebas Jerawat? Coba Konsumsi Jus Ini

Penegakan tilang dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan yang mengacu pada UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran ancaman denda dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, yakni maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Agar dapat berkendara di wilayah Jakarta tanpa melanggar peraturan, maka uji emisi penting dilakukan.

  1. Mengurangi polusi

Menurut data Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, jumlah pengguna kendaraan bermotor di Jakarta selama tahun 2017-2019 terus meningkat. Sementara emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka penting untuk mengurangi faktor penyebabnya. Salah satunya dengan mewajibkan pemilik kendaraan pribadi melakukan uji emisi.

  1. Mendukung smart environment

Kendaraan bermotor yang melewati jalan-jalan di Jakarta berpengaruh penting terhadap pertumbuhan smart environment di kota tersebut. Rutin menguji emisi kendaraan berarti turut serta dalam mengurangi polusi udara dan membantu pertumbuhan smart environment.

Itulah keempat alasan pentingnya melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai “bekal” menyambut beleid Pemprov DKI. Pengujian bisa dilakukan kapan pun di tempat uji emisi terdaftar, seperti engkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Lokasi uji emisi terdekat bisa dicek melalui aplikasi e-Uji Emisi.

Baca Juga :   Gerak Cepat Tangani TBC di Surabaya
(Farhan)

Artikel Terkait

Leave a Comment