samudrafakta.com
Hukum

Tak Mau Kalah, Pihak Prabowo-Gibran Juga Hendak Ajukan 100 Ribu ‘Amicus Curiae’

Relawan Prabowo-Gibran dalam jumpa pers di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (17/4/2024) malam. KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
JAKARTA—Pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai tergugat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Makhkamah Konstitusi, tak ketinggalan dari pihak penggugat untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Sebelumnya, pengajuan diri sebagai peran sahabat pengadilan ini diawali oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai representasi dari pihak penggugat, yang kemudian diikuti oleh berbagai elemen masyarakat.

Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Golf (Relawan) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Haris Rusly Moti, mengeklaim bahwa ada 10.000 orang pendukung yang bakal mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024 di MK. 

Haris mengatakan, dokumen 10.000 orang tersebut bakal diantarkan bersamaan dengan aksi damai pendukung Prabowo-Gibran di MK pada Jumat (19/4/2024). Dia mengklaim akan ada 100.000 orang yang menghadiri aksi damai tersebut.

“Saat ini ada sekitar 10.000 pendukung dan pemilih Prabowo Gibran yang akan mengajukan amicus curiae,” ujar Haris, dalam jumpa pers di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (17/4/2024) malam. 

Baca Juga :   Pakar Intelijen sekaligus Orang Dekat Megawati ini Pernah Prediksi Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Selain 10.000 orang yang diklaim telah siap mendaftar sebagai amicus curiae, Haris juga mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran lainnya untuk juga mengajukan diri. Haris juga menyatakan menolak dalil yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pemohon, yang menyebut Prabowo-Gibran menang karena diberi bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah.

Menurut Haris, perolehan suara yang diraih Paslon 02 di Pilpres 2024 diraih secara sah dengan cara yang demokratis. “Kami menolak tuduhan dan pelecehan dan hinaan bahwa kemenangan pasangan Prabowo-Gibran karena intervensi bantuan sosial,” imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, MK terus menerima dokumen amicus curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024, salah satunya dari Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri. Setelah itu, berbagai elemen masyarakat lainnya menyusul melakukan tindakan serupa. MK sendiri mencatat ada 22 pengajuan amicus curiae—belum termasuk yang rencananya hendak diajukan pihak Prabowo-Gibran.

Namun demikian, MK menyatakan bahwa dokumen amicus curiae yang akan diajukan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK, hanya dokumen yang diterima sebelum tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga :   Kalah Jauh dari Once Mekel, Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu Terancam Gagal Balik ke Senayan 

Meski begitu, MK masih tetap memberikan kesempatan kepada publik yang ingin mengirimkan dokumen setelah waktu yang ditentukan, walaupun tidak dijadikan pertimbangan dalam RPH.◼︎

Artikel Terkait

Leave a Comment