JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan kebijakan penggabungan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan di rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 16 dan 17 April 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan manajemen arus balik Lebaran 2024.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pengaturan WFH dan WFO diterapkan dengan ketat, sambil memperhatikan kinerja organisasi dan mutu pelayanan publik. Anas menegaskan bahwa instansi yang langsung berhubungan dengan pelayanan publik akan tetap melakukan tugasnya di kantor (WFO) dengan optimal sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
“Bagi instansi yang secara langsung berkaitan dengan pelayanan publik, WFO tetap diterapkan secara maksimal, yakni 100 persen. Sementara itu, untuk instansi pemerintah yang terkait dengan tugas administrasi dan dukungan pimpinan, WFH dapat dilakukan dengan batas maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, dengan regulasi teknis yang ditetapkan oleh instansi masing-masing,” papar Anas seperti dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, Sabtu (13/4/2024)
Kebijakan Menpan RB tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Anas mencontohkan, instansi yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan lainnya, akan tetap melakukan tugasnya di kantor secara penuh.
“Prinsipnya, pelayanan langsung kepada masyarakat akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menekankan kinerja pelayanan publik harus selalu unggul dalam setiap situasi,” tambah Anas.
Selain itu, Anas menjelaskan bahwa instansi yang terkait dengan layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Ini termasuk bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan lainnya.
“Penerapan WFH bagi instansi yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan maksimal 50 persen. Misalnya, jika PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya harus melakukan tugas di kantor,” terang Anas.
Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama selama 6 hari untuk Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H), ditambah dengan libur akhir pekan selama 4 hari, sehingga total mencapai 10 hari. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kerja ASN dengan arus mudik yang diperkirakan besar, sehingga puncak arus balik yang diperkirakan pada 13-16 April 2024 dapat berjalan lancar tanpa kemacetan.