samudrafakta.com
Hukum

Sederet Fakta Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Sejak SD

Ilustrasi.
SURABAYA--Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Sawahan Surabaya harus mendekam di jeruji besi atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya selama 4 tahun.

Aksi pencabulan tersebut diketahui dilakukan pelaku K (53) sejak sang putri masih duduk di bangku kelas 5 SD hingga kelas 9 SMP.

Dugaan pelecehan seksual terungkap saat polisi menerima laporan dari pihak keluarga, yaitu sang nenek dan korban sendiri.

Berikut sederet fakta dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum polisi di Surabaya:

1. Pelaku Pencabulan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengungkapkan polisi anggota Polsek Sawahan Surabaya, inisial K (53) yang diduga telah mencabuli anak tirinya, sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kapolda Jatim sudah memperintahkan jajaran menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran tersebut. Tim Propam Polda Jatim bekerja memeriksa terkait dengan kode etik. Saat ini sedang berjalan,” ujarnya.

2. Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun

Polisi yang dilaporkan atas dugaan pencabulan tersebut berasal dari anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan, di bawah naungan Polrestabes Surabaya. Korban merupakan sang anak tiri.

Baca Juga :   Kapolda Jatim Sowan ke Kantor PWNU Jatim, Bahas Apa?

Menurut laporan yang diterima dari keluarga korban, pelecehan seksual tersebut terjadi selama 4 tahun. Atau tepatnya sejak tahun 2020 lalu. Saat itu, sang putri masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Perbuatan cabul itu dilakukan oleh oknum polisi hingga berulang-ulang hingga ia korban menginjak kelas 9 SMP.

3. Pelaku Ditahan

Penyidik Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan penahanan terhadap oknum polisi yang melakukan dugaan pencabulan terhadap anak tiri.

Proses penahanan terhadap oknum polisi berinisial K (53) anggota Polsek Sawahan, Surabaya ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M Prasetyo. “Benar, kami sudah ditahan,” ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan serangkaian proses penyidikan. Termasuk, menggali keterangan dari pihak pelapor yang nota bene adalah nenek korban, serta keterangan dari korban itu sendiri.■

Artikel Terkait

Leave a Comment