samudrafakta.com
Layanan Publik

Pemkot Surabaya ‘Black List’ 20 Pengembang

Ilustrasi Canva.
SURABAYA–Sebanyak 20 pengembang di Kota Surabaya diberikan sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam atau black list oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pasalnya, 20 pengembang itu belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemkot.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, Pemkot Surabaya melalui Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3/6828/436.7.4/2024 secara resmi mem-black list 20 pengembang karena melanggar kewajiban penyerahan PSU.

“Sebelum dikenakan black list, Pemkot sudah melakukan berbagai upaya kepada pengembang itu, mulai dari penagihan, teguran, dan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan perizinan, dan pengumuman di media massa,” kata Lilik, Jumat (19/4/2024).

Menurutnya, jenis sanksi administratif itu sudah diatur dalam Pasal 22 Perda Nomor 7/2010 dan Pasal 21 Perwali Nomor 131/2023. Dalam regulasi itu, terdapat saksi administratif kepada pengembang yang tidak menyediakan dan menyerahkan PSU.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto menyatakan ada 20 pengembang yang masuk daftar hitam atau black list Pemkot Surabaya karena tidak menyerahkan PSU untuk masyarakat. FOTO: SF/Agus

Jenis sanksi itu berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi sebesar Rp50 juta, pengumuman kepada media massa, dan terakhir dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list.

Baca Juga :   Kartu Prakerja 48 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

“Nah, semua sanksi administratif itu sudah kami lakukan, dan terakhir ini kami black list. Sampai dengan hari ini ada sebanyak 20 pengembang yang kami black list,” kata dia.

Lilik menegaskan bahwa 20 pengembang yang di-black list itu akan berkurang jika pengembang itu sudah punya iktikad baik untuk menyerahkan PSU-nya. Artinya, ketika mereka sudah berusaha mengumpulkan persyaratan untuk penyerahan PSU-nya itu, maka bisa dicabut black listnya.

“Jadi, jumlah ini bisa naik turun karena kadang sudah ada pengembang yang mau menyerahkan PSU-nya. Apalagi kami terus melakukan pendekatan supaya mereka segera mematuhi kewajibannya dengan menyerahkan PSU-nya,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dengan di-black list ini, sebenarnya pemkot membatasi ruang gerak dan ruang kerja seseorang maupun perusahaan itu. Karena mereka dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, kata Lilik, sehingga ruang gerak mereka terhadap bidang usahanya itu tidak akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya.

“Jadi, kalau masuk ke dalam black list, seluruh perizinan di Pemkot Surabaya tidak akan dilayani,” tegasnya.

Baca Juga :   Melihat Strategi Wali Kota Eri Cahyadi Entaskan Kemiskinan di Surabaya

Selain itu, ketika pengembang itu sudah di-black list, maka bisa dilanjutkan dengan proses penyerahan secara sepihak oleh pihak-pihak yang berhak memanfaatkan, yaitu masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Lilik mencontohkan pengembang yang sudah tidak ada kabarnya, atau bahkan sudah pailit, tentunya pengembang yang seperti ini akan kena black list. Ketika sudah di-black list, maka masyarakat yang tinggal di perumahan itu bisa menyerahkan langsung kepada Pemkot Surabaya. “Banyak ternyata yang seperti ini, tiba-tiba ditinggal begitu saja sama pengembang,” ujarnya.

Lilik juga menjelaskan alasan kenapa Pemkot Surabaya sangat tegas dalam penertiban PSU. Pertama, karena memang persoalan PSU ini ada pengawasan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui MCP KPK.

Kedua, karena memang penyerahan PSU itu sangat penting. Apabila tidak segera diserahkan kepada pemerintah, dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya menguntung kelompok tertentu dan ini sangat membahayakan dan merugikan negara.

“Makanya, penyerahan PSU itu diwajibkan oleh Pemkot Surabaya untuk segera diserahkan, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, hal-hal yang merugikan negara dan merugikan Pemkot Surabaya,” tegasnya.

Baca Juga :   Destinasi Wisata di Surabaya Untuk Dikunjungi saat Libur Sekolah

Hingga saat ini, Pemkot Surabaya terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong para pengembang segera menyerahkan PSU-nya. Di Surabaya, saat ini ada sebanyak 132 pengembang dan ada sebanyak 255 perumahan.

“Yang sudah menyerahkan PSU-nya ada sebanyak 230 perumahan sampai bulan Maret. Jadi, sisa 25 perumahan dan insyaallah akan tuntas tahun ini,” pungkasnya.◼︎

Artikel Terkait

Leave a Comment