samudrafakta.com
Peristiwa

Ribuan Buruh Gelar Aksi Demo di Surabaya, Sampaikan 5 Tuntutan Ini

Dokumentasi aksi Hari Buruh di Surabaya pada tahun 2023. FOTO: Dok. Samudra Fakta
SURABAYA–Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur bersama aliansi serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jawa Timur dan Gerakan Rakyat (GERAK) Jawa Timur akan menggelar aksi May Day di Surabaya, Rabu (1/5/2024) ini.

Nuruddin Hidayat, Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jatim mengatakan, gebungan kelompok buruh tersebut berencana mengerahkan massa sebanyak 20.000 orang dari ring 1 Jatim, yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto.

“Selain dari daerah Ring 1 itu, beberapa serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Kota juga turut mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti kegiatan aksi demonstrasi di Kota Pahlawan, di antaranya dari Lamongan, Tuban, Jombang, Malang, Probolinggo, Jember, Lumajang, dan Banyuwangi,” katanya, dikutip Rabu (1/5).

Seluruh massa aksi itu, kata dia, akan berkumpul terlebih dahulu di titik kumpul utama yang berada di Cito Mall, Jl. Frontage A. Yani, Surabaya sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian, pukul 13.00 WIB bergerak bersama menuju ke Kantor Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga :   Marsinah, Wiji Thukul, dan Tokoh-Tokoh Buruh Indonesia yang Perlu Dikenang

“Diperkirakan seluruh massa aksi memasuki Jalan Pahlawan atau depan Kantor Gubernur pada pukul 14.00,” ucapnya.

Sementara untuk rute jalan yang dilewati massa aksi, yakni Jl. Ahmad Yani – Jalan Darmo – Jalan Basuki Rahmat – Jalan Embong Malang – Jalan Blauran – Jalan Bubutan – Jalan Kebonrojo – dan terakhir Jalan Pahlawan Surabaya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan atau pengendara agar menghindari jalan-jalan tersebut pada hari Rabu tanggal 1 Mei,” tuturnya.

Untuk tuntutan aksi buruh pada Hari Buruh atau May Day 2024 soal ketenagakerjaan ada 4 poin. Pertama, cabut Undang-Undang (UU) No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) . Kedua, menolak upah murah. Ketiga, hapus outsourcing. Keempat, wujudkan Perda entang sistem jaminan pesangon.

Sedangkan soal jaminan sosial, kesehatan dan pendidikan, ada 5 poin. Pertama, bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Jatim. Kedua, alokasikan Anggaran dari APBD Jatim untuk membayar iuran BPJS Kesehatan masyarakat miskin atau tidak mampu Jawa Timur (PBPU/BP Pemda).

Baca Juga :   "May Day" dan Sejarah Gelap Perjuangan Kaum Buruh

Ketiga, berikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi perusahaan atau pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, tetap barikan penjaminan layanan kesehatan bagi buruh yang pengusahanya lalai tidak membayar iuran BPJS Kesehatan.

Dan kelima, kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri di Jatim jalur afirmasi anak buruh agar diprioritaskan untuk anak buruh yang orang tuanya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggal dunia dan masih dalam proses perselisihan PHK namun upahnya sudah tidak dibayarkan oleh pengusaha.◼︎

Artikel Terkait

Leave a Comment