Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 ‘On Progress’ di KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. (Istimewa)
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyelidiki dugaan korupsi dalam kebijakan pengalihan kuota haji tambahan ke haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Juru bicara Komisi KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK akan menindaklanjuti setiap laporan dari publik, termasuk terkait dugaan korupsi penetapan kuota haji khusus dengan prosedur yang berlaku ini.

Direktorat PLPM, kata Tessa, akan memeriksa kelengkapan administrasi dan dokumen yang disampaikan pelapor, serta meminta pelapor melengkapi dokumen jika diperlukan.

“Nah ini imbauan itu akan menjadi salah satu perhatian KPK, tentunya dengan tidak mengabaikan (laporan yang masuk),” tutur Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Agustus 2024, dikutip kembali pada Kamis (8/8/2024).

Bacaan Lainnya

Tessa menerangkan bahwa pelaksanaan ibadah haji merupakan salah satu kegiatan yang masuk kategori keuangan negara. Setiap tahunnya, kata dia, penyelenggaraan ibadah haji diaudit. Jika auditor menemukan ada penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah tahunan tersebut, maka bisa dibawa ke jalur hukum.

“Apabila proses audit itu menemukan adanya penyimpangan, adanya dugaan korupsi, tentu hal tersebut bisa dilaporkan ke APH (aparat penegak hukum),” jelas Tessa.

Saat ini, kata Tessa, pihaknya masih menelaah laporan lima elemen masyarakat terkait pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kemenag RI. Tessa mengatakan, suatu perkara bisa ditindaklanjuti apabila barang bukti lengkap.

Menurut dia, barang bukti tersebut bisa didapat dari laporan masyarakat dan laporan audit keuangan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sebuah perkara itu bisa ditindaklanjuti bisa dari berbagai sumber. Pertama, dari laporan masyarakat tentunya disertai dengan kelengkapan dokumen atau administrasi. Yang kedua ada penyampaian hasil audit dari baik BPK maupun BPKP,” ujar Tessa.

Sebagai informasi, dalam konteks tipikor atau pidana korupsi, yang berhak menghitung dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas permintaan penyidik, bisa Kejagung, Tipikor Bareskrim atau KPK.

Pos terkait