JAKARTA— Dua elemen masyarakat yang menamakan diri mereka Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat), melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menag Saiful Rahmat, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (6/8/2024), terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan haji tahun 2024.
Kedua elemen tersebut menyusul tiga elemen masyarakat lain yang mengklaim mewakili gerakan antikorupsi, yaitu Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Aliansi Masyarakat Antikorupsi (Almasi), dan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) pada Rabu (31/7), yang juga mendesak KPK untuk memeriksa Menag dan wakilnya.

JPI menyampaikan laporan aduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kuota haji ke KPK. “Dugaan perbuatan melawan hukum oleh Menteri Agama RI Yaqut membuat kami perempuan Indonesia melapor ke KPK,” kata Koordinator JPI, Evi Ze Reube, Selasa (6/8/2024).
Evi mengaku telah menyerahkan surat aduan kepada KPK. “Bapak Menteri Agama RI Yaqut diduga telah melakukan perbuatan fatal sekali, karena tidak menjalankan ketentuan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 64 Ayat 2,” imbuhnya.
Evi menduga Gus Yaqut menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dengan menetapkan kuota Haji khusus tambahan tanpa berkonsultasi dengan mitranya sebagai pemerintah, yaitu DPR RI.
“Seharusnya, sebagai pejabat negara, beliau ini memahami dan melaksanakan kebijakan apa pun sesuai UU yang berlaku. Dari mana kok tiba-tiba ada kuota Haji khusus sebanyak 27.680, sedangkan menurut UU bahwa 8 persen dari kuota Haji Indonesia, yaitu 241.000, adalah 19.280 kuota Haji khusus?” tanya Evi.
Evi, atas nama JPI, pun mendesak agar KPK segera memanggil dan memeriksa Menag Yaqut terkait persoalan. Selain itu, JPI juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena berhasil melakukan lobi kepada Kerajaan Arab Saudi sehingga mendapatkan kuota Haji tambahan.
“Tapi, Bapak Presiden mesti cek kembali Menteri Agama kita ini, kok bisa pembantu Bapak ada tindakan sepihak dengan menetapkan kuota Haji reguler menjadi kuota Haji khusus sebanyak 8.400?” kata Evi.
Sehari sebelumnya, Senin (5/8/2024), masyarakat yang tergabung dalam Amalan Rakyat juga mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di Jl. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka mempunyai hajat yang sama dengan JPI, yaitu melaporkan Menag Yaqut dan Wamenag Saiful terkait dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji khusus tahun 2024.

“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme kuota haji karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” kata Koordinator aksi, Rafli Maulana Nasyari, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore (5/8/2024).
Raffi mengatakan jika Amalan Rakyat telah menyerahkan satu bundel bukti data atas dugaan korupsi kuota haji kuota haji ini kepada bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
“Kami bawa satu juga alat bukti terkait dengan alat bukti flash disk, yang di mana isinya rekaman terkait Komisi VIII dengan juga Kementerian Agama,” tegasnya.
Menurut Rafli, Menag Yaqut diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak. Hal itu dianggap melanggar UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
“Hari ini di depan KPK, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat tentu dengan semangat antikorupsi, berdiri di depan KPK untuk bicara kebenaran dan fakta hukum bahwa ada seorang menteri agama dengan secara sadar diduga mengangkangi peraturan perundangan,” terang Rafli.
“Tunggu apalagi? Seharusnya KPK sebagai aparat penegak hukum segera memeriksa dan menangkap Yaqut Menteri Agama RI karena fakta hukum ini,” pungkasnya.*





