JAKARTA— Dua elemen masyarakat yang menamakan diri mereka Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat), melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menag Saiful Rahmat, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (6/8/2024), terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan haji tahun 2024.
Kedua elemen tersebut menyusul tiga elemen masyarakat lain yang mengklaim mewakili gerakan antikorupsi, yaitu Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Aliansi Masyarakat Antikorupsi (Almasi), dan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) pada Rabu (31/7), yang juga mendesak KPK untuk memeriksa Menag dan wakilnya.

JPI menyampaikan laporan aduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kuota haji ke KPK. “Dugaan perbuatan melawan hukum oleh Menteri Agama RI Yaqut membuat kami perempuan Indonesia melapor ke KPK,” kata Koordinator JPI, Evi Ze Reube, Selasa (6/8/2024).
Evi mengaku telah menyerahkan surat aduan kepada KPK. “Bapak Menteri Agama RI Yaqut diduga telah melakukan perbuatan fatal sekali, karena tidak menjalankan ketentuan UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 64 Ayat 2,” imbuhnya.
Evi menduga Gus Yaqut menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menag dengan menetapkan kuota Haji khusus tambahan tanpa berkonsultasi dengan mitranya sebagai pemerintah, yaitu DPR RI.
“Seharusnya, sebagai pejabat negara, beliau ini memahami dan melaksanakan kebijakan apa pun sesuai UU yang berlaku. Dari mana kok tiba-tiba ada kuota Haji khusus sebanyak 27.680, sedangkan menurut UU bahwa 8 persen dari kuota Haji Indonesia, yaitu 241.000, adalah 19.280 kuota Haji khusus?” tanya Evi.
Evi, atas nama JPI, pun mendesak agar KPK segera memanggil dan memeriksa Menag Yaqut terkait persoalan. Selain itu, JPI juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena berhasil melakukan lobi kepada Kerajaan Arab Saudi sehingga mendapatkan kuota Haji tambahan.





