JAKARTA—Dalam rentang waktu satu bulan, pada Juli kemarin, tiga elemen masyarakat yang mengklaim mewakili gerakan antikorupsi mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menag Saiful Rahmat terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.
Di ujung bulan Juli, Rabu (31/7/2024), sekelompok mahasiswa yang menamakan diri mereka Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) melaporkan Menag Yaqut dan Wamenag Rahmat Dasuki ke KPK.
Gambu menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak oleh Kemenag.
“Kami, selaku pelapor, mohon kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua Gambu, Arya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Arya, atas nama Gambu, menilai jika pengalihan kuota haji khusus telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya 8 persen dari kuota haji Indonesia. Sementara itu, kata Arya, kuota haji khusus yang dialihkan Kemenag pada pelaksanaan haji 2024 mencapai 50 persen.
Pengalihan kuota haji itu, menurut pendapat Gambu, membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. “Karena ada dugaan seorang menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang,” kata Arya.
Dia menambahkan, dalam Rapat Panitia Kerja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.
Rinciannya, jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus 19.280 orang. Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap jika Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” kata dia.
Oleh karena itulah, kata Arya, dia dan Gambu melayangkan laporan tertulis kepada KPK agar segera memeriksa Menag Yaqut. Gambu juga mendesak agar Pansus Angket Haji DPR segera membongkar skandal kuota haji ini, agar publik mengetahui secara terang benderang. Arya juga mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan Yaqut sebagai Menag.
Almasi dan Maki Meminta KPK Turun Tangan
Sehari sebelum Gambu melapor ke KPK, Aliansi Masyarakat Antikorupsi (Almasi) juga meminta KPK memeriksa Menag Yaqut dan Wakil Menag Saiful Rahmat Dasuki terkait kuota haji 2024.
“KPK harus segera periksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Wamenag Saiful Rahmat Dasuki. Utamanya terkait kuota haji 2024,” kata Koordinator Eksekutif Almasi, Andi Isa, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Andi juga menilai jika Menag Yaqut dan Saiful Rahmat tidak kompeten memimpin Kemenag. Hal itu terlihat dari permasalahan pelaksanaan ibadah haji 2024, terutama dugaan korupsi kuota haji.
Oleh karena itu, Almas mendesak Tim Pansus Haji DPR untuk secara transparan kepada masyarakat terkait persoalan yang terjadi dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2024.
“Anggota DPR RI digaji dari uang rakyat. Harus berpihak kepada rakyat jangan sampai masuk angin,” katanya.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) juga pernah mendesak agar KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji tahun 2024 itu.
Koordinator Maki, Boyamin Saiman, menilai KPK tidak perlu menunggu laporan dari Pansus Hak Angket Haji untuk melakukan penyelidikan.
“KPK memang tidak perlu menunggu laporan. Kalau ada indikasi (penyimpangan), mereka bisa masuk klarifikasi, lebih tinggi lagi penyelidikan,” kata Koordinator Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.

KPK Mendukung Pansus
KPK sendiri juga mengaku menyambut baik langkah DPR RI yang membentuk Pansus Haji 2024. “KPK menyambut positif pansus yang dibuat,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat, 12 Juli 2024 lalu.
Terkait Pansus, Tessa mengatakan bahwa KPK akan melihat kapasitasnya jika nantinya ternyata ada permintaan dari DPR RI untuk mendampingi. KPK siap dilibatkan jika ada indikasi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dipansuskan itu.
“Mungkin, apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti—baik itu pencegahan maupun penindakan—(KPK) bisa turun. Tapi, tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi, pada prinsipnya KPK menyambut positif,” kata Tessa.*





