MAKI Desak Dewas Periksa Ponsel Lima Pimpinan KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman - Ist​imewa
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Dewas KPK memeriksa ponsel lima pimpinan KPK untuk mengungkap dugaan intervensi di balik polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas.

Boyamin menyampaikan desakan itu usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

“Usulan saya kepada Dewas untuk meminta kesediaan ponsel pimpinan KPK pada tanggal 16, 17, 18 sampai 22 itu diambil. Dilihat pesannya dengan siapa saja dan isinya apa saja,” kata Boyamin.

Buka Ponsel sebagai Bukti Independensi

Menurut Boyamin, pemeriksaan riwayat komunikasi adalah cara paling konkret membuktikan ada atau tidaknya campur tangan pihak luar terhadap keputusan internal KPK.

Bacaan Lainnya

Jika pimpinan KPK memang bekerja tanpa tekanan, membuka ponsel seharusnya bukan hambatan. “Kalau mereka bersih, pasti menyerahkan. Saya saja kalau diminta membuka ponsel, saya berikan,” tegasnya.

Boyamin juga mengusulkan agar Dewas menjatuhkan sanksi potong gaji minimal 5 persen kepada lima pimpinan KPK, namun mengecualikan Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dan Jubir Budi Prasetyo karena dinilai hanya menjalankan perintah.

Polemik Tahanan Rumah Yaqut

Desakan ini berakar dari kontroversi pengalihan status Yaqut Cholil Qoumas — mantan Menteri Agama dan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 — dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.

Permohonan keluarga pada 17 Maret dikabulkan KPK hanya dua hari kemudian. Gelombang protes publik memaksa KPK membatalkan keputusan itu pada 23 Maret, dan Yaqut dikembalikan ke rutan pada 24 Maret.

Boyamin menilai kecepatan proses itu — dari permohonan hingga eksekusi hanya dua hari — merupakan bentuk perlakuan istimewa yang tidak adil. Ia juga menyebut alasan KPK soal “strategi penyidikan” sebagai dalih belaka.

Sebelumnya, pada 25 Maret 2026, MAKI secara resmi melaporkan lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, dan Jubir Budi Prasetyo kepada Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik.

KPK: Semua Prosedur Telah Dipatuhi

Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan seluruh proses pengalihan status tahanan Yaqut telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait