Boyamin Desak Gaji Pimpinan KPK Dipotong

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. - Istimewa
MAKI mendesak Dewas KPK menjatuhkan sanksi potong gaji bagi pimpinan KPK usai polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Dewas KPK memberi sanksi finansial kepada pimpinan KPK. Desakan itu ia sampaikan usai diperiksa di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin, 20 April 2026. 

Boyamin mengusulkan sanksi berupa pemotongan gaji minimal lima persen. Ia menilai pimpinan KPK harus dimintai pertanggungjawaban atas polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama itu. 

Soroti proses yang cepat

Menurut Boyamin, proses pengajuan hingga pelaksanaan pengalihan penahanan Yaqut berjalan terlalu cepat. Ia menilai kecepatan itu memunculkan kesan adanya perlakuan istimewa dalam penanganan perkara. 

Bacaan Lainnya

Ia juga menduga ada campur tangan pihak luar yang tidak mampu ditolak pimpinan KPK. Boyamin turut mempertanyakan alasan KPK yang menyebut pengalihan penahanan itu sebagai bagian dari strategi penyidikan. 

Boyamin menilai alasan tersebut lebih menyerupai pembenaran yang muncul belakangan. Ia juga menyayangkan pimpinan KPK tidak meminta maaf kepada publik atas kegaduhan yang timbul. 

KPK Bantah Ada Intervensi

Di sisi lain, KPK menegaskan tidak ada intervensi dalam pengalihan penahanan Yaqut. Lembaga itu menyatakan keputusan diambil pimpinan secara kolektif kolegial dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. 

KPK menjelaskan keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah pada 17 Maret 2026. Permohonan itu dikabulkan, lalu Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 sebelum kembali menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026. 

Sementara itu, Dewas KPK menyatakan aduan masyarakat soal polemik tersebut sudah diterima sejak 25 Maret 2026 dan sedang ditindaklanjuti sesuai prosedur. Hingga kini, belum ada putusan etik yang diumumkan ke publik.*** 

Pos terkait