JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan rokok secara eceran menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama para pedagang kecil. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak berpihak pada pedagang kecil dan mikro yang menggantungkan hidupnya dari penjualan rokok eceran.
Luluk Nur Hamidah, Anggota Komisi VI DPR RI, mengkritik keras kebijakan tersebut. Menurutnya, larangan penjualan rokok eceran akan sangat berdampak negatif bagi pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini membeli rokok dalam jumlah kecil.
“Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban,” ujar Luluk dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c dari PP 28/2024, yang melarang penjualan rokok dalam kemasan kurang dari 20 batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik. Luluk menilai kebijakan ini tidak mempertimbangkan kebutuhan ekonomi rakyat kecil seperti buruh kasar dan pedagang kecil.
“Rokok ketengan ini hak pedagang asongan, pedagang kecil, dan konsumen dari kelas bawah yang hanya mampu membeli rokok secara ketengan,” tambah Luluk, Legislator dari Dapil Jawa Tengah IV.
Menurut Luluk, kebijakan ini juga tidak akan efektif dalam menekan prevalensi perokok anak, karena anak-anak bisa beralih ke rokok ilegal yang harganya lebih murah. Dia menekankan perlunya penanganan yang lebih sistematis melalui edukasi dan sosialisasi bahaya rokok kepada anak-anak.
“Kalau dari hulu-nya saja tidak dibenahi, artinya ada kegagalan pada sistem pencegahan di bidang edukasi dan sosialisasi,” tegasnya.
Di sisi lain, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, juga mengkritik kebijakan ini. Menurutnya, pengesahan PP 28/2024 dan UU 17/2023 akan mematikan industri hasil tembakau, pedagang eceran, hingga petani tembakau.



