PP dan UU Kesehatan Mengancam Usaha Kecil dan Membuka Ruang bagi Rokok Ilegal sehingga Pendapatan Cukai Bisa Terjun Bebas

Terbitnya PP 28/2024 dan berlakunya UU Kesehatan menebarkan ancaman di segala bidang. (Ilustrasi)
JAKARTA—Pembatasan terhadap penjualan produk tembakau, terutama rokok, makin agresif seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan. Diprediksi bakal menimbulkan buruk pada banyak aspek, termasuk bagi penerimaan pajak.

Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa penerbitan PP Kesehatan secara tak langsung akan menekan penerimaan cukai ke depannya.

“Ketika konsumsi berkurang, otomatis penerimaan cukai rokok akan berkurang. Kita lihat saja efektivitas kebijakan ini,” kata dia, sebagaimana dilansir kepada Bisnis, Selasa (30/7/2024), dikutip kembali pada Kamis (1/8/2024).

Penerbitan PP Kesehatan ini pun, kata Fajry, jadi tanda tanya besar bagi pemerintah—yang perlahan mengibaratkan penjualan rokok selayaknya barang haram.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, rokok dan turunan tembakau masih jadi andalan penyumbang penerimaan cukai. Pada 2023, pemerintah bahkan menjaring penerimaan cukai rokok hingga Rp213,48 triliun, 91,78 persen dari target APBN 2023.

Cukai Hasil Tembakau alias CHT memiliki nilai jumbo dibandingkan cukai produk lainnya. Pada saat bersamaan, cukai minuman alkohol hanya menyumbang sekitar Rp8,10 triliun.

Rantai produksi industri tembakau juga jadi gantungan hidup banyak orang. Hingga sekarang tercatat ada 6,1 juta orang berpenghasilan di setiap rantai produksi tembakau.

Di sisi lain, melalui PP dan UU Kesehatan, pemerintah malah mempersempit jangkauan pemasaran produk tembakau. Sebagaimana diketahui, salah satu pasal PP Kesehatan, yaitu pasal 434, melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang. Pasal 434 ayat 1 huruf c PP No.28/2024, mengatur larangan penjualan secara eceran satuan per batang, kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Pemerintah berargumentasi bahwa tujuan pelarangan tersebut merupakan upaya menekan angka prevalesi, khususnya untuk perokok usia dini.

Pengamat sosial dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), R.A. Garlika Martanegara, dikutip dari Kompas(27/12/2022) memprediksi aturan tersebut bakal mematikan usaha kecil, seperti pedagang asongan. Selanjutnya, konsumen rokok terbesar sampai saat ini adalah kalangan dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

“Menurut saya, lebih arif dan bijak kalau (aturan) ini ditinjau kembali. (Harga rokok) dinaikkan silakan, tapi rokok ketengan jangan dilarang, karena itu akan mematikan usaha kecil,” paparnya.

“Niatnya ingin menyehatkan tapi ujungnya malah mematikan usaha kecil. Saya yakin ini tidak akan berhasil,” tuturnya.

Maka dari itu, Garlika menyarankan agar pemerintah mendukung produk rokok UMKM atau komunitas, seperti rokok herbal buatan pesantren atau koperasi.

“Selama ini dipersilakan, yang artinya tidak tidak dibatasi peredarannya, sebetulnya tidak masalah. Malah bisa memajukan UMKM. Otomatis kuli bangunan, tukang becak, yang biasa beli rokok ketengan mungkin akan beralih ke produk UKM ini,” ujarnya.

Sekjen Komunitas Kretek, Aditia Purnomo, menegaskan bahwa larangan menjual rokok eceran merugikan banyak pihak, terutama pedagang asongan, warung kelontong, dan konsumen.

Menurutnya, apabila larangan tersebut digagas dengan tujuan agar tidak ada pembeli rokok di bawah umur, menurutnya aturan tersebut perlu mencantumkan ketentuan usia pembeli dengan lebih detail dan jelas.

“Kalau begitu (untuk menghindari pembeli rokok di bawah umur), seharusnya aturan penjualannya saja yang ditegakkan. (Rokok) tidak boleh dijual kepada mereka yang di bawah umur, bukan malah melarang penjualan eceran,” ujarnya, Rabu (31/7/2024).

Menurutnya, pedagang asongan akan dirugikan oleh kebijakan ini, mengingat pemasukan terbesar mereka berasal dari penjualan rokok eceran.

“Larangan penjualan terhadap perokok di bawah umur saja masih gagal dijalankan, apalagi yang merugikan masyarakat seperti ini,” imbuhnya.

Dia juga memprediksi bahwa petani tembakau bisa terkena dampak kebijakan ini secara telak. Pasalnya, kata dia, ketika penjualan rokok makin sulit akibat PP tersebut, maka serapan hasil panen tembakau akan berkurang.

“Di posisi sekarang saja, secara ekonomi nilai tembakau sudah mulai turun lantaran tembakau dengan kualitas tinggi sudah turun serapannya. Ke depannya tentu bisa semakin merugikan petani,” tegasnya.

Regulasi macam PP dan UU Kesehatan ini, menurutnya, justru menguntungkan produsen rokok ilegal.

“Ketika perusahaan rokok ilegal harus berjibaku dengan aturan yang ketat, harus mengikuti pengujian produk, penjualannya dibatasi, sementara rokok ilegal bisa melewati itu semua dan menjualnya secara bar-bar di warung-warung dan lewat online,” dia memperingatkan.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai penerbitan PP Kesehatan ini mempunyai motif untuk mematikan industri hasil tembakau (IHT). Imbasnya langsung kena ke pedagang eceran hingga petani tembakau.

Dia menilai bahwa tidak ada relevansi antara konsumsi rokok dengan penjualan di tingkat pedagang eceran. Larangan penjualan rokok eceran justru akan mematikan pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari sana.

“Kalau sampai eceran-eceran ini diatur, itu ngapain? Enggak ada urgensi, yang diatur itu cukup industrinya saja, mengapa sampai ke tingkat paling bawah, nanti malah memunculkan rokok selundupan,” ungkap Trubus, dikutip dari Bisnis (31/7/2024).

Kondisi ini, menurut dia, sangat paradoks dengan kepentingan pemerintah kepada industri tembakau. Kepentingan itu, jelas Trubus, terkait penerimaan cukai hingga pembukaan lapangan kerja.*

Pos terkait