JAKARTA–Komunitas Kretek menuding Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, memiliki agenda ingin mematikan rokok kretek Indonesia. Kretek sebagai local heritage, menurut Komunitas Kretek, akan dihancurkan melalui regulasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia segera mengesahkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17/2023 Tentang Kesehatan, pada akhir September 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenkes RI menggelar kegiatan konsultasi publik untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan sebagai bagian dari meaningful participation, pada Selasa 3 September 2024 secara luring dan daring.
Beberapa elemen ekosistem pertembakauan di Indonesia menyampaikan kritiknya. Sebab, selain menambah beban bagi ekosistem pertembakauan, upaya Kemenkes ini juga dinilai dilakukan dengan proses penyusunan yang cacat, karena tidak adanya pelibatan pemangku kepentingan terdampak dan konsultasi lintas Kementerian/Lembaga yang menaunginya.

Juru bicara Komunitas Kretek, Khoirul Aftifudin, mengatakan, salah satu aturan yang mengancam industri kretek nasional sebagaimana tertuang dalam RPMK adalah penyeragaman kemasan produk tembakau menjadi polos.
“RPMK melampui mandat PP Nomor 28/2024 dan berlandaskan nir-empati terhadap industri hasil tembakau nasional. Aturan ini sama sekali tidak memiliki urgensi untuk dibahas,” terang Aftifudin, dikutip pada Ahad (8/9/2024).
Komunitas Kretek juga meyakini jika Kementerian Kesehatan sedang membawa misi untuk menghancurkan IHT legal di Indonesia.
Lebih lanjut, menurut Afti, Rancangan Permenkes itu mengikuti negara-negara lain yang sudah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
“Nah, Indonesia belum dan tidak akan meratifikasi FCTC. Jadi ngapain kemasan rokok akan dibuat sedemikian anehnya?” kata Atfi.
Atfi menambahkan, pihak-pihak dari IHT legal tidak ada yang mendukung. Bahkan, dari pihak Bea Cukai pun mengeluhkan bahwa mereka bingung untuk menaruh pita cukai di mana, karena RPMK ingin informasi yang diberikan pada kemasan rokok tidak boleh diganggu oleh apapun.
Adanya rancangan itu, tambah Atfi, justru telah mengkhianati konstitusi yang sudah ada. Karena produsen menjadi kehilangan hak ekspresi dalam menentukan kemasannya.
“Permenkes akan lebih merusak estetika pada bungkus rokok,” cetus Atfi.
Semestinya, menurut dia, Kementerian Kesehatan tidak hanya disibukkan oleh urusan rokok semata. Apalagi hanya menyoal urusan bungkus, mengingat Industri Hasil Tembakau (IHT) telah memberikan banyak sekali kontribusi baik kepada negara, pemerintah, maupun masyarakat biasa.
“Komunitas Kretek menyerukan untuk menghentikan pembahasan Permenkes itu. Bukan hanya itu, Komunitas Kretek meminta untuk pemerintah mencabut PP 28/2024. Bahkan bila perlu, Budi Gunadi Sadikin dipecat sekarang juga dari daftar menteri Indonesia saat ini,” tegas Atfi.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau (AMTI), I Ketut Budhyman Mudara mengungkapkan kekecewaannya, karena pemerintah abai terhadap prinsip partisipasi bermakna dalam public hearing itu.
“Seharusnya public hearing dilakukan secara fair. Representasi hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan wajib diundang, diberi ruang untuk memaparkan fakta dan realita. Yang terjadi sebaliknya, hanya tiga elemen yang diundang,” sebut Budhyman, Jumat (6/9/2024).
“Hari ini kami nekat hadir untuk menunaikan hak kami sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang untuk memberikan masukan walaupun tidak diundang oleh Kemenkes. Sementara elemen pemerhati kesehatan dan berbagai LSM yang mengatasnamakan kesehatan diundang hampir 50 asosiasi,” sambungnya.
Budhyman juga menilai, Kemenkes abai terhadap enam juta tenaga kerja yang akan terdampak dari langkah pengetatan Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dalam RPMK. Padahal di tengah situasi pertumbuhan ekonomi yang melambat, kebijakan yang membabi buta justru akan memperparah jurang pengangguran dan akan menambah beban Pemerintahan yang akan datang.
“2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu pekerja SKT, UMKM hingga pekerja kreatif akan jadi korban pengetatan kebijakan di hilir yang buru-buru disiapkan pemerintah dengan alasan mengendalikan konsumsi tembakau,” sebutnya.
“Ada ancaman nyata di depan mata atas jika tidak peka dan hati-hati dalam menyiapkan aturan. Peraturan yang disusun pemerintah tidak bisa hanya mementingkan kesehatan, namun mengabaikan aspek lainnya. RPMK malah mendorong kebijakan kemasan polos yang akan membunuh ekosistem tembakau nasional,” sambungnya lagi.
Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K Muhdi, turut menyampaikan kekecewaannya pada Kemenkes atas Public Hearing Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang tidak adil dan berimbang dalam menerima masukan dari elemen hulu ekosistem pertembakauan.
“Hasil panen tembakau tahun ini sangat baik. Namun, kebijakan pemerintah ini justru membuat petani kecewa dan khawatir hasil produktivitas mereka tidak terserap baik. Akhirnya akan berdampak pada turunnya kesejahteraan petani. Petani tembakau tidak diundang untuk hadir dan menyampaikan masukan. Kemenkes tega sekali dengan petani, mentang-mentang kami rakyat kecil lantas diperlakukan tidak adil,” tegasnya.
Muhdi menyebutkan para petani di sentra tembakau seperti Madura, Ngawi, Bojonegoro, hingga Temanggung sedang menyiapkan panen mereka.
“Ketika luasan areal tanam bertambah, minat petani menanam tinggi, pemerintah malah abai. Bukannya mendorong dan mendampingi agar kesejahteraan petani meningkat, malah menekan dengan peraturan yang sangat mendiskriminasi dan mengancam hajat hidup petani,” ucapnya.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan pun turut mewanti-wanti implementasi PP No 28/2024 juga akan berdampak luas. Ia menekankan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan PP 28/2024.
Ruang lingkup pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429-463 dalam PP 28/2024 dinilai akan berdampak ganda atau multiplier effect bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di tanah air.
“Peraturan tersebut dapat berdampak pada PHK massal hingga merosotnya perekonomian petani tembakau dan UMKM,” kata Daniel Johan.
“Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah harus membela rakyat kecil. Selain itu industri juga perlu dilindungi karena kalau pabrik bangkrut akibat regulasi yang dikeluarkan, gelombang PHK akan banyak dan dampaknya pengangguran jadi meningkat,” tambahnya.*





