Setelah 57 Tahun, TAP MPRS Nomor XXXIII/1967 Resmi Dicabut, Sukarno Bersih dari Tuduhan Lindungi PKI

JAKARTA– Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang menuduh Presiden ke-1 Republik Indonesia, Sukarno, melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Pencabutan TAP MPRS memastikan nama Proklamator Kemerdekaan Bangsa Indonesia itu bebas dari tuduhan terlibat dengan gerakan PKI.

Putra sulung Sukarno, Guntur Soekarnoputra, menegaskan presiden pertama Sukarno atau Bung Karno tidak pernah terlibat maupun mendukung pemberontakan yang disebut sejarah Indonesia sebagai Gerakan 30 September 1965 Partai Komunis Indonesia atau G30S PKI.

Pernyataan ini disampaikan Guntur saat mewakili keluarga untuk menerima surat pimpinan MPR RI tentang pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/1967. Ketetapan tersebut mencabut kekuasaan Presiden Sukarno dan menuduhnya melindungi tokoh PKI.

“Banyak fakta-fakta sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah bahwa tuduhan Bung Karno telah melakukan pengkhianatan dengan mendukung pemberontakan G30S PKI telah terbantahkan. Sekali lagi, telah terbantahkan,” kata Guntur dalam pidatonya di Gedung MPR RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024.

Bacaan Lainnya

Guntur menyesalkan Bung Karno pernah harus menerima tuduhan dan menjalani hukuman tanpa proses peradilan apa pun. Tindakan tersebut, kata Guntur, bukan saja tidak berperikemanusiaan, tetapi di luar akal sehat.

“Namun demikian, kami sekeluarga telah bersepakat tidak akan mempersoalkan, apalagi menuntut ketidakadilan di muka hukum terhadap apa yang pernah dialami Bung Karno tersebut pada saat ini,” katanya.

Guntur dan keluarga meminta agar nama baik Bung Karno direhabilitasi atas tuduhan pengkhianat bangsa.

Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra saat menerima surat pimpinan MPR RI tentang pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 perihal Presiden Soekarno yang dituduh melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Gedung MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024). (FOTO/Dok. istimewa).

Pos terkait