JAKARTA—Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2023 Tentang Kesehatan. Industri tembakau resmi ‘dibantai’. Pintu bagi tenaga kesehatan asing di Indonesia terbuka lebar.
PP 28/2024 ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135. PP terdiri dari 1.172 pasal.
Pemerintah mengklaim bahwa PP ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan sistem kesehatan nasional, sebagai bagian dari transformasi kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang dikelola dengan dukungan regulasi yang kuat.
Dengan ditekennya PP tersebut, maka UU 17/2023 tentang Kesehatan resmi berlaku di negara ini. UU yang menuai kontroversi sejak proses penggodokannya.
‘Pembantaian’ terhadap Industri Rokok
Salah satu poin paling kontroversi dari UU adalah yang berhubungan dengan industri tembakau.Pemerintah menetapkan berbagai aturan yang sangat ketat terkait industri tumbuhan multiguna tersebut.
Melalui Pasal 434 ayat (1) UU tersebut, pemerintah melarang penjualan produk tembakau alias rokok secara eceran. “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian bunyi Pasal 434 ayat (1) UU Kesehatan.
Pemerintah juga menetapkan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun dalam pasal yang sama.
Penjualan rokok, baik tembakau maupun elektrik, juga tidak boleh berada dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Penjualannya juga dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial.
“Penjualan melalui jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,” demikian yang tertulis di pasal penjelasan pasal tersebut.
Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau juga dilarang mencantumkan kata: “light ,”ultraligt, “mild”, “extramild, “lowtar”, “slim”, “special”, “full flavour”, “premium”, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama. Itu diatur dalam Pasal 187 ayat 2 huruf b.
Sedangkan pada pasal 433 ayat (1) disebutkan, “Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan”.
Sementara pasal 455 ayat (1) mengatur bahwa menteri dapat memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang berhasil mengimplementasikan kawasan tanpa rokok.
PP juga mengatur pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Antara lain, harus dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50 persen.
Warning ini harus diawali dengan kata “Peringatan” menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam. Harus dicetak jelas dan mencolok. “Gambar harus dicetak berwarna,” tegas poin tersebut.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai pengesahan beleid tersebut sama saja mematikan industri hasil tembakau (IHT), pedagang eceran, hingga petani tembakau.
“Saya lihat industri rokok akan mati (sebagai dampak PP 28/2024 dan UU 17/2023). Padahal, industri rokok selama ini memberikan kontribusi melalui pajak dan cukai yang tinggi, sementara ini Pak Jokowi lebih mementingkan industri farmasi,” kata Trubus, sebagaimana dilansir Bisnis.com pada Selasa (30/7/2024).
Menurut Trubus, pemerintah semestinya tak hanya sekadar melarang, tetapi juga memberikan solusi dan antisipasi atas dampak dari kebijakan tersebut terhadap industri. Apalagi, kata dia, ada 6,1 juta orang yang menggantungkan nasibnya pada industri tersebut.
Trubus pun menilai tidak ada relevansi antara konsumsi rokok dengan penjualan di tingkat pedagang eceran. Larangan menjual rokok eceran justru akan mematikan pedagang kecil yang selama ini sebagian besar hidup dari penjualan tersebut.





