Menkeu pastikan pengawasan dan pembinaan industri tembakau diperketat mulai 2026.
Pemerintah menegaskan tak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal, terutama yang masuk dari luar negeri tanpa izin resmi. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai praktik impor rokok ilegal telah menyebabkan kebocoran besar pada potensi penerimaan negara dari cukai dan pajak hasil tembakau.
“Yang jelas jadi terkendali semuanya, saya jadi tahu rokok asing yang masuk, kita langsung hajar sampai pengimpornya,” kata Purbaya usai rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11).
Tegas pada Rokok Ilegal Impor
Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku impor ilegal, baik perorangan maupun perusahaan. Ia menegaskan, praktik tersebut merugikan ekonomi nasional dan menciptakan ketimpangan harga di pasar.
“Saya enggak bisa mengizinkan produk ilegal masuk ke perekonomian kita, karena ada yang bayar dan enggak. Enggak adil. Jadi tujuan kita semuanya membuat legal,” tegasnya.
Fokus Pembinaan untuk Produksi Lokal
Selain menindak impor ilegal, pemerintah juga menyiapkan strategi khusus bagi peredaran rokok ilegal dalam negeri. Purbaya mengakui, penegakan hukum di lapangan kerap terkendala karena pabrik rokok legal dan ilegal sering berada di wilayah yang sama.
“Ketika campur dengan rokok yang ilegal dalam negeri kita agak bingung, lebih susah juga kerjanya,” ujarnya.
Sebagai solusi, pemerintah mendorong pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai wadah resmi bagi produsen kecil maupun besar. Jawa Timur dan Madura ditetapkan sebagai wilayah percontohan. Program pembinaan ini ditargetkan mulai berjalan Februari 2026.





