“Kalau sampai eceran-eceran ini diatur, itu ngapain? Enggak ada urgensinya. Yang diatur itu cukup industrinya saja. Terus, kenapa harus sampai ke tingkat paling bawah (eceran)? Nanti malah muncul rokok selundupan,” ujarnya.
Di sisi lain, Trubus juga menyebut bahwa kebijakan ini juga disebut memicu penyempitan lapangan kerja dan menambah tingkat pengangguran. Pemerintah juga terancam kehilangan sumber pendapatan dari industri hasil tembakau.
Trubus menilai, semestinya pasal-pasal terkait tembakau dipisahkan dari kebijakan terkait kesehatan. Sebab, produk turunan tembakau sudah lama dan cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012.
“Saya lihat ini cara membantai mereka (pekerja industri tembakau hingga petani). Bukan dibina, tapi malah membinasakan. Harusnya pemerintah kasih solusi juga,” tegasnya.
Buka Pintu untuk Tenaga Kesehatan Asing
Sementara itu, pada pasal 658, disebutkan bahwa tenaga kesehatan warga negara asing (WNA), baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri, diperbolehkan bertugas di rumah sakit di Indonesia.
Namun demikian, pasal tersebut juga mengatur bahwa pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing harus mempertimbangkan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional, serta mengutamakan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI).
Untuk tenaga medis asing lulusan dalam negeri yang praktik di Indonesia, wajib memiliki surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pada pasal 660 dijelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan asing lulusan dalam negeri hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pengguna dengan batasan waktu tertentu.
Tenaga medis lulusan luar negeri yang bisa praktik di lndonesia hanya berlaku bagi tenaga medis spesialis dan subspesialis, serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu, setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu yang dimaksud merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi setara dengan level delapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor DG.03.02/D.IV/1483/2024 tentang kebutuhan dokter WNA pada rumah sakit vertikal di lingkungan Kemenkes.
Setidaknya ada lima alasan kenapa Kemenkes menyebut kehadiran dokter asing di Indonesia itu perlu, yaitu untuk transfer ilmu, mengisi kekosongan dokter, menyelamatkan 6.000 bayi dengan kelainan jantung, membantu menyelamatkan nyawa warga Indonesia, dan membantu meningkatkan kualitas SDM dokter dalam negeri.
Diperbolehkannya dokter asing di Indonesia ini pun menuai pro dan kontra. Pengamat sosial Sumatera Utara (Sumut), Shohibul Anshor Siregar, menilai, perlu dilakukan peninjauan multifaset kembali terkait kebijakan mendatangkan dokter asing.
“Pertama, sangat diperlukan tinjauan multifaset atas pendayagunaan tenaga kesehatan dari warga negara asing yang merupakan lulusan luar negeri. Hal Itu bukan khas Indonesia,” katanya, sebagaimana dilansir Mistar.id, Rabu (10/7/24).
Shohibul juga memperingatkan terkait potensi munculnya masalah keadilan prosedural, keadilan substantif, hak-hak konstitusional warga negara atas kualitas kesehatan. Sebab, menurut akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tersebut, bisa saja nantinya muncul dominasi dan hegemoni asing dalam negara pada sektor kesehatan.*





