Menkeu Purbaya Kritik Cukai Rokok 57 Persen: “Fir’aun Lu”

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers memaparkan arahan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (19/9). Di situ dia menyinggung soal cukai rokok yang tinggi. - Samudrafakta/Anwar Haris
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan cukai rokok sebelumnya terlalu tinggi dan tanpa mitigasi. Ia janji bakal melindungi pasar domestik, sambil pertimbangkan revisi tarif.

__________

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti anomali kebijakan cukai hasil tembakau yang diterapkan sebelum masa jabatannya. Menurutnya, tarif rata-rata cukai rokok saat ini sudah mencapai 57 persen, dan angka yang ia anggap berlebihan.

“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh. Saya tanya ke Dirjen Pajak, sekarang rata-rata berapa? 57 persen. Wah tinggi amat. Fir’aun lu,” ucap Purbaya sambil berkelakar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9).

Bacaan Lainnya

Purbaya menilai, jika tarif cukai diturunkan, penerimaan negara justru berpotensi naik. Namun, ia memahami tujuan kebijakan sebelumnya adalah menekan konsumsi dan mengecilkan industri rokok. 

Persoalannya, kata dia, pemerintah tidak menghitung dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan, mulai dari PHK ribuan pekerja hingga menurunnya serapan tembakau petani.

“Kalau memperkecil industri kan harus dihitung berapa pengangguran yang terjadi. Mitigasinya apa? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada. Loh kok enak?” tegas mantan Ketua LPS itu.

Pos terkait