Pembatasan terhadap penjualan produk tembakau, terutama rokok, makin agresif seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan. Diprediksi bakal menimbulkan buruk pada banyak aspek, termasuk bagi penerimaan pajak.
Tag: PP No 28 Tahun 2024
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
