JAKARTA — Larangan menjual rokok eceran hanya menguntungkan negara tapi mengabaikan nasib warung kopi dan pengusaha rokok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipastikan ongkang-ongkang karena penerimaan cukai ke kas negara tidak tergganggu. Sebaliknya bagi pengusaha dan pedagang rokok eceran menjerit karena daya beli terus turun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengurangi penerimaan cukai negara. “Penjualan rokok dari pabrik sudah ber per-pack, jadi tidak akan memengaruhi penerimaan negara,” ujarnya dikutip dari Kontan, Jumat (2/8/2024).
Peraturan pelarangan penjualan rokok eceran tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem kesehatan nasional dan mengurangi prevalensi perokok di Indonesia.
Hingga Semester I-2024, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kontraksi 4,43% year on year (YoY) menjadi Rp 97,84 triliun atau tercapai 42,46% dari target. Kondisi ini membaik dibandingkan Mei 2024 ketika penerimaan sempat terkontraksi 13,35% yoy. Penurunan tersebut lebih dipengaruhi oleh relaksasi penundaan pelunasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024.
Namun, Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti PP Nomor 28 Tahun 2024 yang membatasi penjualan tembakau. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang pro-rakyat kecil. “Kebijakan harus memikirkan kebermanfaatan bagi masyarakat, jangan malah menyusahkan rakyat kecil,” kata Daniel dikutip dari Parlementaria, Kamis (1/8/2024).
Salah satu pasal dalam PP 28/2024 melarang penjualan produk tembakau secara eceran. Daniel mengkritik kebijakan ini, mengatakan bahwa larangan tersebut bisa mematikan pedagang kecil seperti pedagang asongan dan PKL. “Aturan pelarangan ini kan bisa mematikan pedagang kecil yang memiliki modal usaha sedikit,” tukasnya.
Meski PP 28/2024 dikeluarkan untuk mendukung kesehatan masyarakat, Daniel mengingatkan bahwa aturan yang dibuat harus mengakomodir semua pihak, terutama masyarakat dengan perekonomian rendah. “Jangan sampai kebijakan membebani rakyat kecil di saat kondisi perekonomian saat ini yang sedang tidak baik-baik saja,” ungkapnya.





