JAKARTA — Larangan menjual rokok eceran hanya menguntungkan negara tapi mengabaikan nasib warung kopi dan — baca selengkapnya
Tag: Jual rokok ketengan
PP dan UU Kesehatan Mengancam Usaha Kecil dan Membuka Ruang bagi Rokok Ilegal sehingga Pendapatan Cukai Bisa Terjun Bebas
Pembatasan terhadap penjualan produk tembakau, terutama rokok, makin agresif seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan. Diprediksi bakal menimbulkan buruk pada banyak aspek, termasuk bagi penerimaan pajak.
Kebijakan Jokowi Larang Jual Rokok Eceran Matikan Pedagang Kecil
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak berpihak pada pedagang kecil dan mikro yang menggantungkan hidupnya dari penjualan rokok eceran.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


