Ia juga mempertanyakan solusi dari Pemerintah terhadap kelompok masyarakat yang terdampak, seperti petani tembakau. Menurut Daniel, sejumlah kebijakan dalam PP 28/2024 berpotensi merusak iklim demokrasi dan meredupkan Industri Hasil Tembakau (IHT). “Kalau iklim IHT ini rusak, dampaknya tidak hanya ke masyarakat, tapi juga ke petani tembakau yang sudah mengalami kesulitan,” jelasnya.
PP 28/2024 juga mengatur pembatasan iklan rokok hingga kemasan bungkusnya, yang dinilai menutup akses pelaku usaha dan penggiat IHT. “Antisipasi dampak terhadap ekonomi kecilnya apa? Banyak juga industri UMKM rokok yang turut membayar cukai. Kehidupan sulit bagi petani tembakau dan pelaku industri mikro, mereka jadi makin tertekan,” ujar Daniel.
Sementara itu, pengusaha rokok golongan III di Kabupaten Kudus mengecam aturan ini. Sutrishono, pemilik PR Radjan Nabadi, menyatakan keberatan atas regulasi tersebut. “Pemerintah tidak adil dengan golongan masyarakat kelas menengah ke bawah,” kata Sutrishono.
Dia menilai kebijakan ini akan memicu peredaran rokok ilegal yang menggerus pemasaran rokok resmi. “Daya beli masyarakat menengah ke bawah sangat minim. Mereka biasanya membeli rokok eceran dengan uang Rp 10 ribu dan sisanya untuk ngopi,” terangnya kepada Radar Kudus.
Aturan ini, menurut Sutrishono, akan membuat industri rokok legal lesu dan memicu PHK di kalangan buruh rokok. “Kebijakan ini harus diimbangi dengan peraturan yang mendukung rokok legal. Misalnya ASN diwajibkan membeli rokok bungkusan setiap harinya,” usulnya.
Dengan kebijakan yang semakin ketat ini, para pelaku industri kecil dan pedagang asongan berharap ada solusi dari pemerintah agar mereka tidak semakin tertekan dalam kondisi ekonomi yang sulit. Mereka meminta kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada rakyat kecil.





