SURABAYA–Pemerintah memperbolehkan praktik aborsi secara bersyarat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut tertuang pada Pasal 118 PP 28/2024.
Ada dua kondisi yang membolehkan praktik aborsi dalam pasal itu, yaitu, (1) harus ada bukti surat keterangan dokter atas usia kehamilan yang sesuai dengan tindak pidana perkosaan, dan yang ke (2) harus ada keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Pakar Perempuan dan Anak Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Sri Lestari menilai, pengesahan undang-undang tersebut memang selayaknya diapresiasi dengan baik. Namun demikian, ada beberapa hal yang penting untuk dipertimbangkan, yaitu dua syarat yang ada. Terutama untuk syarat mendapatkan keterangan penyidik.
“Selama ini, proses hukum bagi kasus korban kekerasan seksual atau perkosaan tergolong memakan waktu lama,” ujar Tari, Senin (12/8/2024).
Menurutnya, untuk mendapatkan keterangan, artinya korban harus melapor, sementara pelaporan perlu proses yang cukup lama. Karena proses yang lama itu, menurut Tari, korban yang tahu atau tidak tahu dirinya hamil bisa terhalang dalam melakukan tindakan aborsi, karena usia kehamilannya bisa jadi sudah melebihi batas waktu aborsi yang ditetapkan undang-undang, ketika proses laporannya selesai.
“Selain itu, kita semua tahu bahwa akses fasilitas kesehatan di Indonesia masih kurang dalam hal menyediakan akses aborsi yang aman untuk korban kekerasan seksual,” imbuh Tari lagi.
Ia menambahkan, adanya syarat yang menyebutkan bahwa harus ada dewan pertimbangan dalam pelayanan aborsi menyebabkan jalan korban kekerasan seksual/perkosaan semakin terjal dan berliku. Seringkali dewan pertimbangan ini justru menjadi kendala yang dapat menyebabkan korban takut untuk memutuskan aborsi.
Bagi korban, tindakan kekerasan seksual atau perkosaan tentu dapat berdampak bagi fisik dan psikisnya. Setidaknya, jalan aborsi yang sah secara hukum dan aman dapat satu saja meringankan beban mereka.





